
SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial DCL (79) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya untuk kegiatan komersial di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, mengatakan, DCL diamankan dalam operasi keimigrasian bertajuk Bali Becik yang digelar pada 19 Mei 2025. Operasi ini menyasar keberadaan WNA di tiga wilayah: Buleleng, Karangasem, dan Jembrana.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kami menemukan indikasi kuat bahwa DCL telah menyalahgunakan izin tinggalnya untuk memasarkan vila di Karangasem,” Jelas Hendra, Selasa (3/6/).
DCL diketahui mempromosikan salah satu penginapan dengan menyebarkan kartu nama yang mencantumkan nomor kontak asal Australia miliknya. Setelah diamankan, ia langsung diperiksa di Kantor Imigrasi Singaraja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DCL masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan (Visa on Arrival) pada 10 Mei 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Visa ini tidak memperbolehkan pemegangnya melakukan aktivitas komersial, termasuk promosi bisnis.
“Yang bersangkutan jelas melanggar aturan izin tinggal yang diberikan. Aktivitas ini dapat mengganggu tatanan pariwisata dan ketertiban umum di Bali,” tegas Hendra.
Sebagai bentuk penegakan hukum, DCL dideportasi pada Jumat, 30 Mei 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, dengan penerbangan Batik Air Malaysia OD177 menuju Melbourne, Australia.
Hendra menambahkan, penindakan ini mencerminkan komitmen kuat Imigrasi Singaraja dalam menjaga ketertiban hukum di wilayah kerjanya. “Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayah Karangasem, Buleleng, dan Jembrana,” pungkasnya. (Nyoman Yudha/Balipost)