
TABANAN, BALIPOST.com – Isu belum dibayarnya ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan sempat mengundang perhatian publik lantaran viral di media sosial. Setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi, rupanya pembayaran gaji tersebut sedang dalam proses pencairan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui skema yang sesuai aturan kepegawaian dan anggaran.
Sebanyak 304 THL sebelumnya tidak dapat masuk ke dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena terkendala usia dan ijazah pendidikan yang hanya setingkat SD. Menindaklanjuti regulasi dari Kementerian PAN-RB dan edaran Sekda Tabanan, para THL ini pun dialihkan statusnya menjadi tenaga outsourcing.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani menyatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap proses tersebut. Ia mengapresiasi langkah hati-hati Pemkab Tabanan dalam memastikan pembayaran dilakukan secara tepat dan sesuai regulasi.
“Pemkab Tabanan sudah sangat berhati-hati dalam penanganan ini. Tidak gegabah, karena menyangkut penggunaan APBD dan aturan administratif kepegawaian,” ujar Omardani.
Berdasarkan data, dari 304 THL yang dialihkan menjadi outsourcing, sebanyak 286 orang melengkapi berkas pemberkasan, sementara 18 orang lainnya tidak. Penandatanganan kontrak outsourcing dengan rekanan dilakukan pada 16 April 2025, yang artinya gaji mulai dibayarkan sejak tanggal tersebut oleh pihak rekanan.
Namun untuk gaji periode 1 Maret hingga 15 April 2025—masa transisi sebelum kontrak outsourcing dimulai—menjadi tanggungan pemerintah daerah. Pemkab Tabanan telah mengambil keputusan untuk membayarkan gaji 1,5 bulan tersebut melalui APBD, dengan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah diterbitkan untuk mempercepat pencairannya. (Puspawati/Balipost)