
DENPASAR, BALIPOST.com – Rasa aman dan nyaman belum sepenuhnya bisa diwujudkan di Bali selama 2024. Padahal Bali tergantung pada sektor pariwisata yang salah satu faktor pendukungnya adalah keamanan. Justru dunia kriminalitas selama tahun ini diwarnai dengan keterlibatan Warga Negara Asing (WNA).
Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya dalam berbagai kesempatan menyoroti hal tersebut dan berjanji akan mengambil tindakan tegas.
Sejumlah kasus yang melibatkan WNA dari pencurian hingga prostitusi yang berhasil diungkap Polda Bali dan jajarannya. Seperti yang terjadi pada 2024, WNA Turki berinisial TM (30) yang ditembak di vila, wilayah Banjar Pempatan, Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.
Tiga pelaku yang terlibat penembakan berinisial EJA (24), ACJA (32) dan DGVE (36), keduanya warga Turki. Mereka dibekuk di perumahan wilayah Kuta Selatan. Sedangkan SVR (27), WNA asal Meksiko sempat menjadi DPO berhasil diringkus di Terminal Nganjuk, Jawa Timur.
Kasus lakalantas pada 2024 di Bali melibatkan 23 WNA. Sedangkan korban WNA meninggal 12 orang. Hal ini menjadi sorotan Irjen Daniel saat acara coffee morning dengan awak media beberapa waktu lalu.
Kapolda menegaskan sejumlah langkah antisipasi harus dilakukan pada 2025, yakni penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum, tingkatkan pengawasan terhadap visa yang diberikan kepada WNA, terutama yang datang untuk bekerja atau menetap. Periksa secara ketat visa wisatawan agar tidak disalahgunakan untuk bekerja secara ilegal.
Selain itu melakukan kerja sama multisektor yakni perkuat koordinasi antara pihak Imigrasi, kepolisian dan pemerintah daerah untuk mendeteksi serta menangani pelanggaran hukum sejak dini.
Praktisi hukum, Made Somya Putra, Rabu (7/5) mengatakan pada prinsipnya WNA bisa masuk-keluar suatu negara sepanjang tidak ada pembatasan. “Masalahnya adalah ketika sudah masuk Bali mereka melakukan kejahatan. Bagi saya setelah dia masuk peraturan internal, harus dipercepat dipertegas dengan sistem pengawasan yang tepat,” tegasnya.
Jadi orang asing itu, menurut Somya biasanya ada yang menjamin. Jika WNA bersangkutan bermasalah hukum, penjaminnya juga harus kena sanksi. Apalagi WNA tinggal di Bali ternyata kerja secara ilegal dan sebagainya, saksinya harus tegas karena tidak melakukan pengawasan.
“Kita harus tegas jangan sampai ada aparat kolusi atau korupsi dalam penerapan aturan dengan orang asing. Bagi saya terapkan aturan hukum, adat dan norma secara jelas. Tujuannya agar mereka tunduk dengan aturan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya yang memiliki peran untuk melakukan penegakan hukum yang tegas itu adalah pemerintah secara administrasi, aparat penegak hukum secara pidana maupun perdata dan juga seluruh masyarakat turut berperan. “Ajak mereka mengenal budaya kita dengan baik. Jangan sampai kita ikut melanggar budaya sendiri sehingga dicontoh oleh WNA. Apalagi yang dipakai uang atau materi seolah-olah kita tidak bermartabat,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)