
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kejari Klungkung memastikan penanganan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana komite dan PIP (Program Indonesia Pintar) di SMKN 1 Klungkung akan terus dilakukan. Hal ini untuk menjerat para pihak yang terlibat di dalamnya.
Setelah menetapkan kasek setempat IWS sebagai tersangka dan menahannya, kejaksaan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain sesuai dengan hasil penyidikan dan fakta-fakta yang berkembang dalam persidangan.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran, dalam press rilis pengungkapan kasusnya di Kejari Klungkung, Rabu (30/4), menambahkan, dalam pengungkapan kasus, penyidik tidak akan berhenti dengan terjeratnya satu pihak saja. Jika ada pihak-pihak lain yang diduga juga terlibat, kejaksaan tidak segan-segan untuk menetapkan sebagai tersangka.
“Kami menilai fakta-fakta dari hasil ekspose, berdasarkan alat bukti, disini pengelolaan dana komite itu dipegang oleh kepala sekolah. Keseluruhan pengelolaan dilakukan tersangka. Meski ada tenaga atau pengurus komite, tetapi dalam kasus ini yang berperan aktif, adalah kasek,” katanya.
Sebelumnya, penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kajari Klungkung Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H, di Kantor Kejari Klungkung, Rabu (30/4). Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kasek SMKN 1 Klungkung ini langsung dijebloskan ke Rutan Klungkung.
Kajari Lapatawe B. Hamka mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: TAP-1/N. 1.12/Fd. 1/04/2025 tanggal 28 April 2025 dalam perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Komite SMK Negeri 1 Klungkung tahun 2020 sampai dengan 2022.
“Hari ini penyidik telah memeriksa I.W.S selaku tersangka. Dia diduga kuat dalam kapasitasnya sebagai Kepala SMK Negeri 1 Klungkung telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana komite dan PIP,” katanya.
Dari serangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka I.W.S, menimbulkan kerugian sebesar Rp1.174.149.923. Ini merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Komite pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Klungkung tahun 2020 sampai dengan 2022 Nomor: PE.03.03/SR/LHP-82/PW22/5/2025 tanggal 20 Februari 2025 oleh BPKP Provinsi Bali.
Selanjutnya, tersangka I.W.S dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 19 Mei 2025. Tersangka I.W.S dijerat dengan ketentuan Pasal yakni: Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Bagiarta/Balipost)