DENPASAR, BALIPOST.com – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap penyelundupan 1,8 ton daging ikan ilegal di area Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, beberapa waktu lalu. Seorang pelaku berinisial SPR (36) dan HNK asal Jember, Jawa Timur, diamankan di depan pos pemeriksaan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji , didampingi Kabagops AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, Jumat (29/11). Kronologisnya, menurut AKBP Iqbal, pada Selasa (12/11) pukul 02.45 WITA, Tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pengecekan dan menemukan SPR dan HNK di TKP.
Dari keterangan SPR yang dikirim tersebut adalah ikan air laut berbagai jenis dan belut sawah dikirim dari Kabupaten Jember, Jatim menuju Bali. Pengiriman tersebut menggunakan mobil pick up P 8323 GG. “Saat diintrogasi SPR dan HNK tidak dapat menunjukan sertifikat kesehatan dari ikan air laut berbagai jenis dan belut sawah yang dibawa. Selanjutnya mereka diamankan,” ujarnya.
Modusnya melakukan pengiriman daging ikan tersebut dengan menyewa mobil, mencari muatan dengan menghubungi para pemilik ikan. Selanjutnya menaikan muatan-muatan daging ikan sekitar 1,8 ton.
Saat melaksanakan penyeberangan di pelabuhan Ketapang tidak menyerahkan sample ikan ke Karantina Ketapang guna mengetahui kesehatan ikan yang dibawa pelaku tersebut.
Petugas mengamankan barang bukti 529 kilogram ikan marlin, 546 kilogram ikan mahi-mahi, 10 kilogram ikan cakal, 27,5 kilogram ikan tongkol, 14,5 kilogram ikan cakalang, 5,5 kilogram ikan baracuda, 161 kilogram ikan kembung, 13 kilogram ikan campuran, 24 kilogram ikan kakap merah, 68,5 kilogram ikan tenggiri, 55 kilogram ikan kerapu, 199 kilogtam ikan gogokan, 90 kilogram belut sawah, satu boks fiber, dan mobil.
“Dampak yang ditimbulkan terhadap pengiriman ikan tanpa dilengkapi sertifikat karantina sangat berbahaya dari segi kesehatan ikan yang akan dikirim dari Jawa ke Bali tersebut. Karena belum diketahui layak atau tidaknya ikan tersebut untuk di konsumsi. Disamping itu dapat menyebabkan timbulnya penyakit apabila dikonsumsi dan dapat menyebarkan hama penyakit ikan karantina,” ungkap AKBP Iqbal. (Kerta Negara/balipost)