Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasatlantas Polres Gianyar AKP Adrian Rizki Ramadhan dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Senin (28/10) merilis kasus pelanggaran selama Operasi Zebra Agung 2024. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Operasi Zebra Agung 2024 yang digelar Polres Gianyar dari 14 sampai dengan 27 Oktober 2024 ini, berhasil menindak sejumlah pelanggar. Selain itu, polisi berhasil menyita knalpot tidak sesuai spesifikasi standar atau knalpot brong.

Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasatlantas Polres Gianyar AKP Adrian Rizki Ramadhan dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Senin (28/10), mengatakan tujuan dilaksanakannya Operasi Zebra Agung 2024 ini adalah untuk menciptakan kedisiplinan mengemudi untuk seluruh masyarakat, baik warga lokal, warga negara asing, maupun wisatawan.

Baca juga:  5 PNS Jembrana Terjaring Operasi Zebra Agung

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 10 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar atau knalpot brong. “Awal operasi cukup tinggi pelanggaran di Gianyar, kami langsung melakukan pemberantasan knalpot yang mengganggu masyarakat. Knalpot brong ini banyak digunakan di malam hari dan ditertibkan sekitar wilayah Batubulan dan pusat kota Gianyar,” ucapnya.

AKBP Umar memaparkan Polres Gianyar tidak hanya menyita knalpot brong, juga menyita dua unit kendaraan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat dan tidak sesuai peraturan lalu lintas. Dalam Operasi Zebra Agung 2024 ini, Polres Gianyar melakukan penindakan penilangan terhadap 251 pelanggar dan peneguran terhadap 274 pelanggar.

Baca juga:  Kasus "Pink Palace" di Kuta Utara Dirilis, Libatkan WNA dan Beromzet Miliaran Rupiah

“Jadi knalpot yang kita sita ini kita tempatkan di Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar, untuk pemilik yang akan mengambil harus didampingi kepala desanya masing-masing dan itu tidak boleh diwakilkan. Ini sebagai salah satu langkah untuk memberikan efek jera kepada pelanggar karena juga akan mendapatkan hukuman sosial,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Gianyar, AKP Adrian Rizki Ramadhan, menambahkan bahwa pelanggar saat ini didominasi oleh warga berusia 16 hingga 19 tahun. “Kita mengajak peran guru dan orang tua, karena pelanggar saat ini didominasi oleh usia 16 hingga 19 tahun, jadi edukasi tentang pentingnya tertib berlalu lintas harus kita galakan,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Sawah dan Pura di Pantai Pering Terkikis Abrasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *