DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak masa kampanye dimulai 25 September 2024, hingga kini Bawaslu Denpasar belum menemukan adanya pelanggaran dari masing-masing pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Denpasar.

Meski demikian, disebutkan bahwa Alat Peraga Sosialisasi atau APS yang bertebaran di sudut kota diminta segera diturunkan baik secara mandiri oleh tim pemenangan maupun relawan masing-masing calon.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Denpasar I Putu Hardy Sarjana.

Baca juga:  Dokter Spesialis Gadungan Diadili, 30 Kali Obati Pasien

Terkait APS yang bertebaran di wilayah Kota Denpasar diakui minggu lalu pihaknya telah memberikan rekomendasi ke KPU  Denpasar. Timnya pun telah mencatat APS tersebut.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat sekaligus Humas Bawaslu Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani menambahkan, untuk kampanye di media sosial maksimal 20 akun yang didaftarkan paslon. Ia menyebut saat melakukan pemantauan, belum ada pelanggaran pada akun yang terdaftar. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Angka Stunting Bali Terendah di Indonesia

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN