Kapolsek Kutsel Kompol I Gusti Ngurah Yudistira menemui pengurus PSHT Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Menindaklanjuti konvoi gerombolan pengendara motor (pemotor) bawa atribut perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Kapolsek Kuta Selatan (Kutsel), Kompol I Gusti Ngurah Yudistira menemui Ketua Umum PSHT Badung, Sigit Suwarsono, dan Ketua 1 PSHT Badung, Kasno pada Sabtu (13/7). Pihak pengurus menegaskan konvoi tersebut tidak dilakukan oleh anggota resmi PSHT yang terdaftar dalam undangan kegiatan wisuda pengesahan dan kelulusan warga baru.

Kompol Yudistira dalam pertemuan tersebut menyampaikan kekhawatirannya dampak negatif dari konvoi yang dapat mengganggu kamtibmas tersebut. Oleh karena itu mantan Kabagops Polres Gianyar ini mengimbau pengurus PSHT untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga:  Diduga Disiksa Oknum Polisi, Kematian AM di Padang

“Bapak Sigit Suwarsono selaku Ketua Umum PSHT Badung menjelaskan bahwa organisasi PSHT bertujuan untuk mendidik dan menanamkan nilai-nilai kebaikan kepada anggotanya. Pengurus PSHT selalu mengingatkan anggotanya untuk taat aturan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Yudistira.

Disamping itu, Sigit menegaskan konvoi tersebut tidak dilakukan oleh anggota resmi PSHT yang terdaftar dalam undangan kegiatan wisuda pengesahan dan kelulusan warga baru. Pengurus PSHT telah melarang anggota yang tidak terdaftar untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Baca juga:  Polsek Sukawati Tahan Pelaku Penipuan dan Pidusia

Pengurus PSHT juga memiliki aturan tegas bagi anggotanya yang terlibat dalam pelanggaran hukum. Pihak kepolisian dipersilahkan untuk memproses mereka sesuai hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi dari organisasi.

Terkait komunitas-komunitas yang dibentuk oleh anggota PSHT tanpa sepengetahuan pengurus, Sigit mengakui kesulitan dalam melakukan pengawasan. Ia mengimbau agar masyarakat dapat membantu dengan melaporkan kepada pengurus resmi PSHT jika melihat adanya kegiatan yang mencurigakan. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Karena COVID-19, Surat Tilang Diganti Ini
BAGIKAN