Tersangka PEAG menunjukkan barang bukti hasil curiannya. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian dialami Ni Nyoman Susiani (43) di tempat tinggalnya, Jalan Kenyeri VIII, Desa Semarapura Kelod, Klungkung, Selasa (31/5). Korban kehilangan uang Rp 48 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Kamneg Subdit I Ditreskrimum Polda Bali, pelakunya berinisial PEAG (20) asal Bangli berhasil dibekuk di Perumahan Dalung Permai, Jalan Campuhan Asri, Kuta Utara, Badung, Senin (3/6).

Saat dikonfirmasi, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Bali AKBP Nyoman Sebudi, SE, SH, Kamis (6/6) membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. “Masih didalami oleh penyidik kami,” ujarnya.

Baca juga:  Wakil Ketua MA dan Anggota LPSK Dilantik

Informasi diperoleh di lapangan, kronologisnya pada Minggu (31/5) pukul 00.10 WITA korban menyimpan uang Rp 100 juta di dalam tas selempang. Selanjutnya tas tersebut ditaruh di kamar anaknya.

Pada pukul 04.30 WITA suami korban mengambil uang di tas tersebut Rp 12 juta untuk bayar kentang dan wortel. Pukul 09.00 WITA, auami korban kaget saat menemukan tas yang berisi uang tersebut pindah tempat dan dalam keadaan terbuka.

Baca juga:  Tim Relawan Prabowo – Gibran Siap Kawal Pembangunan Bandara di Bali Utara

“Korban dan anaknya tidak tahu kondisi tas itu. Setelah dihitung ternyata di dalam tas hanya ada Rp 40 juta. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 48 juta,” kata sumber.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Kamneg Subdit I Ditreskrimum Polda Bali dipimpin Panit, Iptu I Ketut Guna Arta melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dilanjutkan dengan pengejaran.

Akhirnya pelaku berhasil dibekuk saat berada di rumah kos, Perumahan Dalung Permai, Kuta Utara, Badung, Senin (3/6) pukul 19.30 WITA.

Baca juga:  Kunjungan ke Nusa Penida Turun Hingga 60 Persen

Terkait pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor, helm, jaket, celana, tas, mangkok kampas ganda dan dua buah kalifer rem motor serta uang Rp 43, 6 juta. Akibat perbuatannya itu, pelaku ditahan di Rutan Polda Bali. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *