Menkopolhukam Hadi Tjahjanto. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada 22 April 2024.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto memastikan pihaknya menyiapkan mitigasi keamanan saat pengumuman itu.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia mengatakan pihaknya selalu memberikan perhatian terhadap jalannya sidang sengketa PHPU di MK. Dia pun berharap proses sidang yang saat ini masih berjalan itu bakal lancar hingga selesai.

Baca juga:  Pujawali di Pura Sakenan Hanya Digelar Sehari, Ini Alasannya

“Kita tetap menjaga keamanan, kemudian kita punya rencana-rencana aksi supaya semuanya bisa aman, damai, dan terlindungi semuanya,” kata Hadi di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (18/4).

Menurutnya adanya aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Gedung MK merupakan hal yang wajar karena setiap warga negara memiliki hak untuk berpendapat. Menurutnya pemerintah pun mendengarkan apa yang disampaikan oleh masyarakat.

“Namun sidang ini kan harus kita amankan terus berjalan, itu saya kira normal ya,” kata mantan Panglima TNI itu.

Baca juga:  Inmendagri Baru Atur Libur Nataru, Ini Bedanya dengan Aturan Sebelumnya

Sebelumnya, Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 digelar pada tanggal 22 April 2024 dan jadwal itu tidak ada kemungkinan untuk dipercepat.

Berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, PHPU Pilpres diputus MK dalam tenggat waktu paling lama 14 hari sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Adapun Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Selasa (16/4).

Baca juga:  Sama dengan Seabad Lalu, Danu Kerthi di Batur Digelar dengan 3 Ritual Utama

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa ekosistem independensi lembaga tersebut tetap terjaga ketika menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. (kmb/balipost)

BAGIKAN