Personel gabungan mencegat truk sumbu tiga di Pos Pengamanan Lebaran Uma Anyar, Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pencegatan truk sumbu tiga terus dilakukan personel Satlantas Polresta Denpasar di Pos Pengamanan Lebaran Uma Anyar, Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara. Hingga Minggu (7/4) malam sebanyak 15 truk sumbu tiga dilarang lewat dan disuruh balik ke tempat asalnya. Upaya ini dilakukan untuk mencegah kemacetan di jalur utama mudik.

Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Made Teja Dwi Permana, Senin (8/4) menjelaskan, tindakan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024. SKB tersebut mengatur diantaranya pembatasan angkutan barang. “Masih banyak kendaraan sumbu tiga melintas di jalur mudik Lebaran. Oleh karena itu kami melakukan pencegatan di Pos Uma Anyar,” ujarnya.

Baca juga:  Menkop Harapkan Kampus Lahirkan Banyak Wirausaha Baru

Mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini mengungkapkan, para sopir kendaraan tersebut mengaku tidak tahu ada aturan seperti itu. Padahal pihak kepolisian dan instansi terkait sudah menyosialisasikannya ke perusahaan-perusahaan tempat mereka kerja.

Diduga pihak perusahaan terkait tidak menyampaikan aturan itu ke sopirnya. Alhasil mereka dilarang melanjutkan perjalanan dan diberi dua opsi yaitu balik ke perusahaan atau dikandangkan di Terminal Cargo, Denpasar.

“Lebih banyak mereka memilih balik ke tempat parkir perusahaannya. Ada juga beberapa sopir parkir di Terminal Cargo,” ungkap Kompol Teja.

Baca juga:  Maskapai China dari Guangzhou Mendarat Perdana di Bali

Rata-rata truk tersebut tujuannya ke wilayah Banyuwangi, Jawa Timur dan Mengwi, Badung. Meski tujuannya ke wilayah Mengwi tetap tidak diizinkan lewat karena akan menimbulkan kemacetan di jalur mudik. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *