Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem I Putu Darma Budiasa. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem telah mengeluarkan aturan bagi para calon yang akan maju lewat jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bupati dan wakil bupati Karangasem 2024 ini. Para calon wajib mengumpulkan dukungan minimal 33.052 kartu tanda penduduk (KTP).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem I Putu Darma Budiasa, Kamis (4/4), mengungkapkan, bagi calon yang ingin maju melalui jalur independen harus mendapat dukungan dalam bentuk KTP minimal 8,5 persen dari jumlah pemilih saat ini di Karangasem.

Baca juga:  MPP Karangasem Buat Krodit Jalan Gajah Mada

“Saat ini jumlah pemilih kita ada sebanyak 388.854, artinya calon yang akan maju melalui jalur independen minimal harus punya dukungan KTP sebanyak 33.052. Bahkan, dukungan KTP tersebut harus berasal dari lima Kecamatan yang ada di Kabupaten Karangasem,” ucap Budiasa.

Budiasa mengatakan, ada tim dari salah satu calon yang datang untuk melakukan koordinasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin maju melalui jalur independen. “Tim yang menanyakan persyaratan itu adalah dari salah satu tokoh sekaligus mantan anggota DPRD Provinsi Bali asal Kecamatan Abang, I Wayan Kari Subali,” katanya.

Baca juga:  Pilkada Karangasem, Dua Parpol Bisa Usung Paslon Tanpa Koalisi

Menurut Budiasa, syarat untuk maju melalui jalur independen diakui cukup berat. Pasalnya, dukungan melalui KTP itu nantinya harus diverifikasi langsung ke lapangan sesuai dengan alamat KTP satu per satu guna memastikan apakah orang tersebut benar mendukung calon independen yang dimaksud atau tidak.

“Jadi, calon independen harus menyiapkan dukungan KTP lebih banyak dari syarat minimal, karena nantinya pasti ada saja pendukung yang tidak ditemukan dan yang lainnya,” imbuhnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  3 Hari Diguncang Gempa, Puluhan Bangunan di Karangasem Rusak
BAGIKAN