Foto kombo (kiri ke kanan) - Ni Wayan Sariani, S.Pd.Gr., Dr. Drs. I Gusti Lanang Jelantik, M.Si., dan I Made Dana Tenaya, SE., MM. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka tetap wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Bahkan, ditegaskan bahwa tidak ada gagasan untuk meniadakan Pramuka. Hanya saja, keikutsertaan peserta didik kini bersifat sukarela dan tidak mewajibkan perkemahan.

Pembina Pramuka Grisda yang juga Komisi Kakoma Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Bali, Ni Wayan Sariani, S.Pd.Gr., menyambut baik ekstrakurikuler pramuka masih diwajibkan ada di setiap satuan sekolah. Meskipun keikutsertaan siswa masih bersifat sukarela.

Sebab, selama ini minat siswa untuk mengikuti ekstrakurikuler pramuka cukup tinggi. Dikatakan, siswa yang memilih ekstrakurikuler pramuka karena suka berkegiatan dan rela untuk ikut kegiatan kepramukaan.

Sariani menegaskan bahwa ekstrakurikuler pramuka yang ada di sekolah sifatnya tidak mewajibkan anak-anak harus ikut ekstrakurikuler ini. Namun, sifatnya sukarela. “Kalau di sekolah kami itu tidak diwajibkan, jadi memang sama dengan ekstrakurikuler lainnya. Jadi itu sifatnya sukarela, karena memang kita di pramuka sukarela. Jadi sebenarnya anak-anak yang mengikuti ekstrakurikuler pramuka itu mereka harus ikut secara sukarela bukan dipaksa, sehingga mereka suka berkegiatan dan rela untuk ikut kegiatan kepramukaan,” ujar Sariani dalam Dialog Merah Putih Bali Era Baru, di Warung Coffee 63 A Denpasar, Rabu (3/4).

Dikatakan, semua jenjang kelas di SMP bagi yang berminat bisa mengikuti ekstrakurikuler pramuka. Sehingga, ketika mengisi form minat dan bakat pada awal semester mereka kebanyakan memilih ekstrakurikuler pramuka ini.

Baca juga:  Pramuka Jembrana Diminta Lahirkan Generasi Muda Inovatif

Ekstrakurikuler ini menjadi pilihan bagi siswa dikarenakan ketika masih SD pembinanya luar biasa, sehinga euporia dan semangat mereka melanjutkan itu juga banyak untuk kategori SMP. “Karena mungkin mereka bisa memilih pramuka tetapi juga bisa memilih ekstrakurikuler lain yang menjadi hal baru bagi mereka. “Kami tidak mewajibkan, jadi semua jenjang kelas bagi yang berminat bisa mengikuti ekstrakurikuler dan mengisi form minat dan bakat diawal semester untuk pendataan ekstrakurikuler,” tandasnya.

Ketua Harian Gerakan Pramuka Kwarcab Denpasar, Dr. Drs. I Gusti Lanang Jelantik, M.Si., mengungkapkan bahwa gerakan pendidikan kepramukaan sejatinya dibawa oleh Belanda ke Indonesia sejak tahun 1901. Belanda mengadopsi nilai-nilai orang Inggris saat mereka dijajah oleh Inggris. Oleh Belanda pramuka ini disebut NIP (Nederlands Indische Padvinders).

Dalam perjalanan waktu NIP berubah menjadi Kepanduan yang dipimpin oleh seorang tokoh dari Surakarta, yakni Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara VII. Kepanduan ini ikut berperan dalam memperjuangkan kemerdekaan bersama-sama dengan pemuda-pemuda lain dari berbagai provinsi.

Dan pada tahun 1961 Kepanduan ini diformatkan melalui Keppres dan berubah nama menjadi pendidikan kepramukaan. “Dari sana didesain dan dirancang pendidikan kepramukaan ini menjadi sangat penting dan sangat strategis untuk membangun atau mewujudkan para peserta didik atau para remaja kita agar menjadi insan-insan SDM yang bertaqwa, berkarakter, dan memiliki kecakapan hidup,” ujarnya.

Baca juga:  Gara-gara Ini, Pengurusan Pajak Kendaraan di Gianyar Naik 60 Persen

Dari sini, lanjut Lanang Jelantik bahwa pendidikan kepramukaan berkembang luar biasa hingga sekarang. Apalagi dari segi struktur, kepramukaan strukturnya baik. Mulai dari tingkat nasional yaitu kwarnas, kwarda ditingkat provinsi, kwarcab ditingkat kabupaten/kota, dan kwartir ranting ditingkat kecamatan.

“Jadi pramuka ini sudah menjadi lembaga formal yang struktur terkecilnya adalah gugus depan yang ada di sekolah. Jadi gugus depan yang ada di sekolah adalah suatu lembaga tau organisasi kepanduan yang paling depan untuk melaksanakan proses pendidikan kepanduan dengan arah dan tujuan yang jelas, yaitu meningkatkan dan membangun karakter, emosional, kecakapan hidup,” tandasnya.

Melihat pentingnya pendidikan kepramukaan yang sudah berjalan di sekolah sehingga pemerintah membuat aturan melalui Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014. Dimana, pada pasal 34 menyatakan bahwa pendidikan kepanduan di sekolah itu sifatnya wajib. Karena ini wajib, maka setiap jenjang pendidikan wajib melaksanakan pendidikan kepanduan itu. Kedua, di samping wajib juga ada ekstrakurikuler yang memberikan kesempatan bagi siswa yang berminat di ekstrakurikuler pramuka ini.

Namun, melalui aturan baru yaitu Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, dimana pendidikan Paud, pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada pasal 24 dinyatakan bahwa pendidikan pramuka itu sifatnya sukarela, sehingga tidak wajib lagi. “Saya mengartikan bahwa pendidikan pramuka ini tetap ada di sekolah, cuma yang wajib yang dihapus. Tidak wajib dia, tapi sukarela,” tegasnya.

Baca juga:  Kwarda Bali Gelar Jambore Daerah

Kabid Pendidikan dan Olahraga Disdikpora Provinsi Bali, I Made Dana Tenaya, SE., MM., mengatakan bahwa sejatinya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan kepramukaan di satuan pendidikan. Bahkan, memperjelas bahwa kegiatan kepramukaan masih tetap ada, hanya saja sifatnya sukarela.

Apalagi, dalam praktiknya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam model blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

Menurutnya, pramuka di sekolah justru merupakan kegiatan yang positif yang mensinergikan kegiatan anak dengan kurikulum merdeka. Dimana, anak-anak masih bisa melakukan kegiatan di alam terbuka. Terlebih, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN