Suasana pendistribusian logistik Pemilu 2024 di Tabanan. (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan  harus kembali membuka hasil Pemilu 2024 di TPS 35 Abiantuwung, Kecamatan Kediri. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masuknya hasil pemungutan suara dari TPS tersebut ke dalam materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait Pilpres.

Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra mengungkapkan bahwa pembukaan kembali ini telah dilakukan pada 27 Maret lalu dengan dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan serta beberapa saksi dari partai politik terkait. Suwitra menegaskan bahwa langkah ini terkait dengan materi gugatan yang sedang disidangkan di MK, fokus pada hasil pemungutan suara di TPS 35 Abiantuwung. “Proses ini hanya berlaku untuk satu TPS yaitu TPS 35 Abiantuwung, Kediri,” ujarnya.

Baca juga:  Muhaimin Sebut Sri Mulyani Kandidat Cawapres

Kronologi masuknya hasil pemungutan suara dari TPS 35 Abiantuwung ke dalam materi gugatan di MK dipicu oleh kesalahan pencatatan jumlah surat suara dalam model C hasil salinan PPWP. Meskipun seharusnya tercatat sebanyak 162 lembar, namun terjadi kekeliruan dengan mencatat jumlah surat suara sebanyak 288 lembar.

Suwitra menjelaskan bahwa setelah kesalahan tersebut teridentifikasi, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 35 Abiantuwung yang didampingi oleh pengawas TPS, melakukan perbaikan pada model C hasil salinan PPWP sesuai dengan model C hasil PPWP yang seharusnya. “Meskipun perbaikan telah dilakukan dan tercatat dan telah masuk kejadian khusus, namun masih ada beberapa saksi yang belum menerima salinan C hasil salinan PPWP yang sudah diperbaiki,” tambahnya.

Baca juga:  Soal Penolakan Warga di Samsam terkait Karantina ODP COVID-19, Ini Kata Bupati Eka

Kejadian ini kemudian menjadi bagian dari materi gugatan di MK, meskipun perbaikan telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Suwitra pun menegaskan, bahwa KPU Tabanan berkomitmen untuk menjaga transparansi dan keakuratan proses Pemilu demi menjaga integritas dan kepercayaan publik. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN