KPU Tabanan menggelar sosialisasi PKPU Nomor 7 tahun 2022 dan pemetaan TPS dan TPS khusus, Sabtu (16/12). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan mulai melakukan pemetaan lokasi khusus yang kemungkinan dapat mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Rencana awal, ada 3 TPS khusus yang akan disediakan.

Rinciannya, satu TPS di Lapas Kelas IIB Tabanan dan dua TPS di Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali, Desa Samsam, Kerambitan. Hal ini disampaikan Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa saat acara sosialisasi PKPU Nomor 7 tahun 2022 dan pemetaan TPS dan TPS khusus, Sabtu (16/12).

Lebih lanjut Weda mengatakan, alasan TPS khusus di Poltrada Bali karena jumlah pemilih di sekolah tersebut relatif banyak. Dan mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca juga:  Tahun Politik

Ditambah lagi di Poltrada memang ada asrama. Dan saat libur nasional (Pemilu 2024) hanya sehari, kemungkinan besar mereka yang sudah punya hak pilih akan memilih di sana. “Kemungkinan yang paling banyak bisa memilih presiden. Karena pemilihan Presiden bisa di manapun di Indonesia,” jelasnya.

Sedangkan untuk hak memilih calon legislatif (caleg) dari DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan disesuaikan dengan KTP mereka masing-masing. “Ini yang memerlukan perhitungan akurat juga. Berapa orang pemilih yang ada dalam asrama itu saat Pemilu 2024, begitupun untuk TPS khusus di lapas, seperti tahun lalu kami gunakan petugas di dalam lapas juga,” imbuhnya.

Baca juga:  Sampel Pasien MSS Dikirim Ke Singapura

Weda menambahkan, dalam rapat sosialisasi tersebut, pihaknya juga mengundang pengurus pondok pesantren. Ini untuk memastikan apakah perlu dibentuk TPS khusus di pondok pesantren. “Untuk sementara, sesuai data awal, rata-rata yang di pondok pesantren itu anak-anak. Dari sisi usia belum memiliki hak pilih. Dan kemungkinan pengurusnya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat,” pungkasnya.

Berdasarkan data KPU Tabanan, sebaran TPS di Tabanan beberapa periode Pemilu berubah-ubah sesuai peraturan yang ditetapkan pusat dan jenis pemilihan yang diselenggarakan. Pada Pemilu 2009, di Tabanan terdapat 888 TPS.

Baca juga:  KPU Sebut Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Hari Ini

Kemudian pada Pemilu 2014 terdapat 1.069 TPS. Disusul dengan Pemilu 2019 sebanyak 1.544 TPS. Dalam Pemilu 2024, keberadaan TPS mengacu pada Peraturan KPU atau PKP Nomor 7 Tahun 2022.

“Estimasi Pemilu 2024 ada 1.603 TPS dari pemilu 2019 sebanyak 1.544 TPS, ini dikarenakan jumlah pemilih bertambah, maksimal satu TPS 300 pemilih. Karena surat suara ada lima, mengantisipasi waktu dan petugas kelelahan, dimana pencoblosan dibatasi sampai jam 13.00 WITA, tidak boleh lebih,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *