Arya Wedakarna. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, I Made Mangku Pastika membacakan hasil keputusan atas laporan perilaku I Gusti Ngurah Arya Wedakarna terkait persoalan yang dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia, Bali, Jumat (2/2).

Pada pokoknya, BK DPD RI menjatuhkan sanksi berat terhadap Arya Wedakarna (AWK) berupa pemberhentian. Bahkan sesuai dengan yang dibacakan I Made Mangku Pastika, AWK diberhentikan secara tetap.

AWK diberhentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

Baca juga:  Soal Laga Persik Vs Bali United, Ini Penegasan LIB

Keputusan pemberhentian AWK itu dibacakan oleh I Made Mangku Pastika, Anggota BK DPD RI dalam sidang etik. “Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI,” tegas keputusan yang dibacakan Mangku Pastika, mantan Gubernur Bali itu.

Baca juga:  Indonesia Bidik 5 Besar Olimpiade 2044

Sampai berita ini diturunkan, AWK belum bisa dikonfirmasi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN