Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST. com – Mantan Gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12). Sebelum meninggal, ia sudah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.

“KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bapak Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta. Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pukul 11.15 WIB,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (26/12).

Baca juga:  "Second Home Visa" Bagi Investor dan Miliarder Asing

Ali mengatakan, jenazah Lukas Enembe saat ini masih berada di RSPAD. Keluarga ataupun pihak penasihat hukum yang secara intensif ikut mendampingi dan menjaga Lukas Enembe selama  perawatan juga telah berada di RSPAD. “Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12),” ujarnya.

Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya. Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Baca juga:  KPK Harap Komitmen Partai Tegakkan SIPP

Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar. Vonis banding lebih bera dibandingkan vonis sebelumnya yang hanya 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.(Kmb/Balipost)

BAGIKAN