JAKARTA, BALIPOST.com – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Hal ini disampaikan dalam sidang putusan yang digelar Selasa (19/12) dipantau dari kanal YouTube Pengadilan Negeri Jaksel.

Firli mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

Baca juga:  Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Tak Bisa Diproses

Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Firli pada Senin 11 Desember. Satu hari setelahnya jawaban Polda Metro Jaya terkait gugatan praperadilan yang diajukan Firli.

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu 7 Desember dan Kamis 8 Desember 2023.

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu 13 Desember dan Kamis 14 Desember.

Baca juga:  Lakalantas Maut Terjadi Lagi di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Pemotor Tewas

Firli menghadirkan sembilan saksi dalam sidang praperadilan, enam diantaranya saksi ahli dan tiga saksi fakta. Sedangkan Polda Metro Jaya menghadirkan saksi Irjen Pol Karyoto selaku termohon dan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Arief Maulana. (Agung Dharmada/balipost)

Simak selengkapnya di video

BAGIKAN