Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (6/12/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (6/12).

“Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Ari.

Baca juga:  Kabar Presiden Minta Bertemu Megawati Tidak Benar

Ari mengatakan, surat itu disampaikan pada Senin (4/12) lalu. Menurut Ari, surat itu akan segera disampaikan kepada Presiden usai kembali dari kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur. “Saya belum lihat suratnya, tapi surat itu ditujukan pada Pak Presiden. Segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca juga:  Hari Pertama di Bali, Pj Gubernur Simakrama ke Puri Kauhan Ubud

KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

“KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN