Ilustrasi. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Badung memerlukan 10.395 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Rekrutmen KPPS akan berlangsung selama 11-20 Desember 2023.

Komisioner KPU Badung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat & SDM, Agung Rio Swandisara saat dihubungi, Selasa (5/12) mengatakan mekanisme pendaftaran petugas KPPS dilakukan melalui PPS di masing-masing kelurahan dan desa. Verifikasi administrasi juga langsung dilakukan oleh PPS.

“Di Badung kami membutuhkan 10.395 KPPS, di mana untuk 1 TPS dibutuhkan sebanyak 7 petugas KPPS. Jumlah TPS kita sebanyak 1.485 TPS. Sedangkan untuk petugas ketertiban sebanyak 2 orang per TPS, sehingga dibutuhkan sebanyak 2.970 orang,” ujarnya.

Baca juga:  Sejumlah LPD di Badung Terbelit Kasus Hukum, Disebut Bukan Karena Tekanan Pandemi

Dikatakan, pendaftaran KPPS akan berlangsung selama 11-20 Desember 2023. Adapun peserta yang ingin mendaftar KPPS dipersyaratkan berumur di atas 17 tahun hingga maksimal 55 tahun, serta menyertakan surat keterangan sehat. “Peserta yang akan mendaftar sebagai petugas KPPS juga akan dicek sebagai anggota partai politik atau dukungan DPD. Yang jelas, harus bebas dari kepentingan kepesertaan pemilu,” tegasnya.

Dikatakan, masa kerja petugas KPPS selama 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Namun, pihaknya optimis kuota 10.395 petugas KPPS dapat terpenuhi karena pihaknya sudah dari jauh-jauh hari melaksanakan sosialisasi. “Kami dari jauh-jauh hari bersama teman-teman di PPS sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat, baik itu melalui parum-parum banjar, kegiatan sekaa teruna, kemudian melalui kelian adat maupun kaling kita ajak turut serta menyosialisasikan pembentukan KPPS,” jelasnya.

Baca juga:  Masuk Materi Gugatan PHPU, Hasil Pemungutan Suara di TPS 35 Abiantuwung Dibuka

Sementara untuk rekrutmen petugas ketertiban, Agung Rio menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Badung. Sebagaimana surat Kemendagri Nomor 210/5040/BAK disebutkan bahwa petugas ketertiban KPPS, di mana petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS yang berasal dari Satlinmas yang langsung berada di bawah binaan Satpol PP. (Parwata/balipost)

BAGIKAN