JAKARTA, BALIPOST.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merasa difitnah secara keji terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-21/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Hal itu dikatakan Anwar Usman dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (8/11), dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

Anwar mengutarakan fitnah yang dilayangkan kepada dirinya tidak berdasar hukum. Fitnah yang terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-21/2023 adalah amat keji.

Baca juga:  Naik 3 Digit, Tambahan Warga Bali Terpapar COVID-19

Sebelumnya, Majelis Kehormatan MK menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal dan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-21/2023.

Oleh sebab itu, Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK. (Agung Dharmada/balipost)

Simak selengkapnya di video

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *