GIANYAR, BALIPOST.com – Polemik pencabutan atribut parpol dan baliho Ganjar-Mahfud MD, di Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja (kunker) belum lama ini masih hangat dibicarakan hingga elite parpol. Bahkan kini kawasan Batubulan, Gianyar makin marak dihiasi dengan atribut parpol dan baliho. Bawaslu diminta proaktif menangani masalah ini lantaran masa kampanye baru dimulai 28 November mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT)  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar pada 3 November 2023. Sementara masa kampanye baru dimulai 28 November mendatang. Bawaslu Gianyar tampaknya berhati-hati melakukan penertiban.

Baca juga:  Rencana Pemekaran Dapil, Parpol Mulai Siapkan Pengisian Caleg

Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, Selasa (7/11) meminta kesadaran pengurus parpol menurunkan alat peraga kampanye (APK) baik bendera maupun baliho partai politik (parpol) berkaitan Pemilu 2024.

Diungkapkannya, masa kampanye pada pemilu 2024 akan dimulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Setelah penetapan DCT, APK yang dipasang masing-masing parpol wajib dibuka untuk tertibnya pelaksanaan tahapan pemilu selanjutnya. “Sesuai aturan pemasangan APK hanya diperbolehkan selama rentang pelaksanaan kampanye,” ucapnya.

Baca juga:  Beralasan Masalah Ekonomi di Tengah Pandemi, 4 Pria Lakukan Pencurian

Hartawan menjelaskan untuk penertiban APK, Bawaslu terlebih dahulu akan mengundang parpol dan pihak terkait. “Kita akan undang parpol dan pihak terkait, untuk diajak koordinasi agar taat aturan sesuai tahapan pemilu, setelah itu baru kita tertibkan,” jelasnya.

Simak selengkapnya di video

BAGIKAN