MANGUPURA, BALIPOST.com – Salah seorang pegawai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dijadikan tersangka gratifikasi oleh Kejari Badung atas kasus perekrutan tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau ASN di Pemkab Badung. Menurut Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana, Jumat (3/11), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap PS selaku ASN pada DPMD Badung.

Ia diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi dan/atau pungli. Penahanan dilakukan pada, Kamis 2 November 2023, berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup.

Baca juga:  Pungli "Fast Track" Ada Kesan Pembiaran

Penyidik menetapkan PS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Badung. PS dalam perkara ini disangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara yang melibatkan PS bermula pada tahun 2021. Kala itu, tersangka menyebut ada penerimaan pegawai non-ASN di Pemkab Badung. Padahal, tidak terdapat pengumuman terbuka terkait dengan informasi pelaksanaan penerimaan pegawai non-ASN yang dibutuhkan pada organisasi perangkat daerah.

Baca juga:  Puluhan Pegawai Kejari Badung Tes Urine

Tersangka PS memanfaatkan pengaruhnya sebagai seorang ASN pada DPMD Badung, terlebih pada tahun 2020 ia beberapa kali memasukkan beberapa orang menjadi pegawai non-ASN di Pemkab Badung. Ia menawarkan jasa atau bantuan kepada orang yang berkeinginan menjadi pegawai non-ASN di Badung, dengan permintaan pembayaran sejumlah uang terhadap para orangtua korban secara tunai dan transfer. Total uang yang ia dapat senilai 665 juta rupiah. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Rugikan Negara Rp 890,5 Juta, Oknum Mantri Bank BUMN Mulai Disidang

Simak selengkapnya di video

BAGIKAN