BANGLI, BALIPOST.com – Desa Adat Bayunggede di Kecamatan Kintamani selama ini memberlakukan larangan poligami bagi warganya. Warga yang memiliki istri lebih dari satu harus siap menerima sanksi, yakni diberhentikan jadi krama desa marep.

Hak-hak yang sudah diberikan desa adat seperti tanah pekarangan pun akan diambil alih desa. Warga yang berpoligami juga tidak dibolehkan tinggal di wilayah utara dan timur desa, atau yang diistilahkan luan desa atau luan pura. Hanya boleh tinggal di sebelah selatan desa atau barat desa.

Baca juga:  Gelombang Tinggi Tiga Perahu Nelayan di Perancak Digulung Ombak

Bendesa Adat Bayunggede I Ketut Sukarta, pada Selasa, 31 Oktober 2023 mengatakan pantangan berpoligami bagi krama di Desa Adat Bayunggede sudah berlaku sejak zaman dahulu. Menurut Sukarta alasan leluhurnya menerapkan larangan berpoligami, untuk menghindari adanya masalah yang dapat menghambat tugas-tugas krama saat menjadi peduluan.

Sebab orang berpoligami itu jarang akur. Takutnya itu bisa menghambat tugas-tugas yang akan dijalani saat jadi peduluan. Sementara menjadi peduluan perlu pemikiran yang bagus dan tenang. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Sensus 2020, Siap-siap Poligami dan Poliandri akan Terlihat

Simak selengkapnya di video

BAGIKAN