Krama sedang mempersiapkan karya di Pura Pucak Penulisan, Bangli. Pura Pucak Penulisan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Pura Pucak Penulisan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli I Wayan Sugiarta belum lama ini.

Dijelaskan, penetapan Pura Pucak Penulisan sebagai cagar budaya nasional dilakukan secara bertahap. Sebelumnya Pura yang berlokasi di Desa Sukawana, Kintamani itu ditetapkan sebagai benda cagar budaya peringkat kabupaten oleh tim cagar budaya kabupaten.

Selanjutnya oleh pemerintah provinsi Bali, pura tersebut diusulkan menjadi cagar budaya tingkat nasional. Latar belakang usulan karena Pura Pucak Penulisan merupakan bukti sejarah perkembangan Agama Hindu Bali Aga atau Bali Mula dari jaman prasejarah hingga jaman sejarah, memiliki bukti-bukti peninggalan dari abad IX-XIV Masehi, serta memiliki konsep pembangunan dan pengelolaan Bali Aga.

Baca juga:  Desa Adat Tejakula Bangkitkan Regenerasi Wayang Wong

Pada 12 Oktober 2023, lewat sidang kajian penetapan cagar budaya cagar budaya peringkat nasional di pusat, Pura Pucak Penulisan resmi ditetapkan jadi cagar budaya nasional. “Di Bali ada tiga yang ditetapkan, yakni Pura Pucak Penulisan, Prasasti Blanjong, dan Pura Taman Ayun,” kata Sugiarta.

Pura Pucak Penulisan dinilai memenuhi kriteria sebagai cagar budaya nasional. Antara lain karena usianya sudah lebih dari lima puluh tahun, dilihat dari prasasti yang tersimpan di Pura tersebut yang berangka tahun 933 Saka (1011 Masehi), 999 Saka (1077 Masehi) dan 1254 Saka (1332 Masehi). Memiliki struktur pura seperti punden berundak yang merupakan tradisi megalitik dari abad 300 M, serta karakter arca yang diperkirakan berkembang pada abad IX M-XIV M.

Baca juga:  Sepuluh Kota Paling Ramah di Dunia, Nomor 8 Ada di Klungkung

Menurut Sugiarta penetapan Pura Pucak Penulisan sebagai Cagar Budaya Nasional merupakan bagian dari upaya pelestarian. Dengan berstatus cagar budaya, kata Sugiarta, tentunya akan ada perhatian dari pemerintah pusat. Dia mencontohkan bilamana ada kerusakan pada bangunan pura, maka perbaikannya bisa diusulkan untuk dibantu pusat.

Sebagai cagar budaya, perbaikan bangunan di Pura Pucak Penulisan tidak bisa dilakukan sembarangan. Struktur bangunan tetap dipertahankan sesuai bentuk aslinya. Demikian juga bahannya. “Harapan kami dengan ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, situs Pura Pucak Penulisan kelestariannya terus terjaga, dan bermanfaat untuk kepentingan pendidikan dan sejarah. Apa yang ada saat ini bisa dinikmati anak cucu kita ke depan,” kata Sugiarta. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Sejumlah Tahanan Narkoba di Bangli Terpapar COVID-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *