Sebanyak 11 orang pelaku tindak pidana judi daring atau online di wilayah Bali, yang mengelola website auto88, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 11 orang pelaku tindak pidana judi daring atau online di wilayah Bali, yang mengelola website auto88, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Penangkapan 11 orang tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya Mabes Polri menangkap 31 tersangka judi online juga di wilayah Bali.

“Pemeriksaan dari mulai tadi malam dan hari ini kami lakukan penahanan dari 11 orang ini tentunya ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional,” kata Wakil Direktur Siber Polri Kombes Pol. Dany Kustoni di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (8/9).

Baca juga:  PDIP Usung KBS - Cok Ace Jadi Cagub dan Cawagub Bali

Kesebelas tersangka, yakni R sebagai koordinator, sisanya operator masing-masing berinisial AS, AP, AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS.

Menurut Dany, kesebelas pelaku ini merupakan jaringan sendiri yang menjalankan website judi online auto88. Para tersangka rata-rata berusia produktif dan sudah bekerja selama empat bulan. “Pelaku yang 11 ini tidak ada korelasinya dengan yang 31 pelaku sebelumnya,” kata Dany.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa belasan komputer jinjing, 21 ponsel berbagai merk, dan satu kotak simcard. Barang bukti ini adalah alat yang digunakan pelaku dalam mengoperasikan judi daring.

Baca juga:  Puluhan Napi Rutan Gianyar Terima Remisi Nyepi

Dany menambahkan Dittipidsiber Bareskrim Polri terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus judi online, dengan mengoptimalkan patroli siber yang bekerja 24 jam mengawasi ranah siber.

Selain itu, penyidik juga menjerat para tersangka dengan pasal berlapis mulai dari tindak pidana ITE, perjudian hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Para tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga:  PWI Larang Anggotanya UKW di Lembaga Tak Tersertifikasi Dewan Pers

Terkait TPPU-nya, penyidik masih mendalami aset-aset para tersangka, dan kemana saja aliran dana judi daring itu digunakan para tersangka. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN