Petugas menggiring tersangka pembobolam tabungan milik lansia. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Komang Ardana (43), seorang pria yang bekerja sebagai penggarap kebun di Desa Marga, Dauh Puri, Kecamatan Marga melakukan pembobolan rekening bank seorang lansia. Ketut Madra, kakek berusia 93 tahun itu kehilangan uang sebesar Rp 89,5 juta atau hampir 90 juta.

Pelaku melakukan 90 kali transaksi penarikan. Uang tersebut digunakan untuk judi dan kebutuhan sehari-hari.

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedi Defretes dalam release pengungkapan hasil operasi pekat, Senin (28/8) mengatakan, pelaku sempat kabur dan diamankan di Banyuwangi. Tersangka yang asal Desa Manistutu, Melaya, Jembrana ini memang sudah lama tinggal dengan korban lantaran yang bersangkutan bekerja di lahan pertanian/perkebunan milik korban, sejak berkenalan akhir tahun 2022.

Baca juga:  Begini Modus Penyelundupan 1 Kilo SS

Namun kepercayaan yang diberikan oleh korban dimanfaatkan oleh pelaku. Pada 19 Juni 2023, Ardana meminjam uang pada korban, dan korban pun membantunya.

Korban pun menarik tabungan di sebuah bank lokal di wilayah Marga dengan menggunakan buku tabungan, oleh pihak bank disarankan agar membuat kartu ATM. Setelah kartu ATM rampung, selanjutnya korban kembali ke Subak Ambengan di Desa Marga Dauh Puri untuk memberikan uang pinjaman tersebut kepada pelaku.

Saat percakapan antara korban dan pelaku, korban mengatakan bahwa dirinya sudah membuat kartu ATM dari rekening miliknya, dan pelaku sempat menanyakan no pin ATM korban dan tanpa rasa curiga korban pun memberitahukannya.

Baca juga:  Sekolah Elit Kemalingan, Karyawan Maintenance Ditangkap

Hingga akhirnya baru menyadari uang di rekeningnya terkuras habis, satu bulan kemudian atau tepatnya pada Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 09.00 WITA, ketika korban datang ke ATM untuk mengecek saldo. Lantaran sudah lanjut usia dan tidak tahu cara menggunakan ATM, korban meminta bantuan petugas bank setempat, namun saat kartu ATM dimasukkan dan memasukkan PIN, oleh mesin ATM tidak menerimanya.

Saat dicek oleh petugas bank, ATM yang digunakan itu berindetitas milik pelaku (Komang Atdana). Korban tidak sadar kartu ATM miliknya telah dicuri, karena pelaku sudah menyiapkan kartu ATM lain yang serupa.

Baca juga:  Terdampar di Pinggir Pantai, Satu Pemancing Terseret Ombak di Tanah Lot Ditemukan Tak Bernyawa

“Jadi kartu ATM ini ditukar oleh pelaku, karena sebelumnya pelaku mengetahu PIN ATM korban, dia bisa leluasa menguras isi tabungan milik korban. Setidaknya ada 90 kali transaksi penarikan dengan total uang yang dikuras pelaku sebanyak Rp 89,5 juta.sedangkan korban hanya sempat menarik tabungan sebesar Rp 10 juta,”terang Kapolres Tabanan.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP JO pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun delapan bulan. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN