Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, mantan anggota DPRD Badung, I Made Dharma dan belasan keluarganya dilaporkan ke Polda Bali. Sebagai terlapor, I Made Dharma dkk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Unit 3 Subdit II Ditreskrimum Polda Bali.

Pemeriksaan salah satu tokoh masyarakat Jimbaran, Kuta Selatan, Badung itu, buntut dari laporan mantan Lurah Jimbaran, I Made Tarip Widarta dkk, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan asal usul keluarga. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, saat dimintai konfirmasi tak menampik adanya pemeriksaan tersebut. “Saya cek dulu hasil penyelidikannya ke penyidik,” ucapnya, Senin (28/8).

Baca juga:  RDP Kisruh di SMPN 5 Tertutup, Ortu Siswa hingga Kepsek Hadir

Sementara menurut salah seorang sumber polisi di Polda Bali, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan asal usul keluarga, sesuai Pasal 263 dan 277 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang terjadi di PN Denpasar. “Ya, Made Dharma dan sekitar 16 (anggota) keluarganya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan mulai Senin 3 Juli 2023,” katanya.

Baca juga:  Identitas Mayat Mrs. X Mengapung di Selat Bali Terungkap

Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh I Made Dharma. Dia mengaku siap dan tidak mangkir dari panggilan pihak penyidik.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN