Mantan Ketua Umum Partai Golkar 2004-2009 Jusuf Kalla di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/7/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ongkos politik untuk dapat menjadi Ketua Umum Partai Golkar mencapai ratusan miliar. Hal itu disebutkan mantan Ketua Umum Partai Golkar 2004-2009 Jusuf Kalla.

“Kalau sekarang Anda (ingin) menjadi Ketua Golkar, jangan harap kalau Anda tidak punya modal Rp500-600 miliar,” kata Jusuf Kalla dalam seminar bertajuk “Pemuda untuk Politik” di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (31/7).

Baca juga:  Doa Bersama Partai Golkar Bali Diiringi Alunan 61 Suara Genta

Namun, menurutnya hal tersebut tak hanya berlaku di Partai Golkar saja, melainkan juga di partai politik lainnya juga. “Hampir semua partai begitu, terkecuali partai yang pendirinya masih ada, kayak PDIP, Nasdem,” ucap Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 itu.

Sebab, kata dia, pemilihan untuk menjadi ketua umum partai politik menelan biaya yang tidak sedikit. “Tapi partai yang sudah go public, artinya pemilihannya (pemilihan menjadi ketua umum) itu butuh biaya besar,” ujar dia.

Baca juga:  Konsumsi Rumah Tangga Triwulan III Naik 5,39 Persen

Sebelumnya, mencuat kabar terkait rencana penyelenggaraan Munaslub Partai Golkar setelah Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Ridwan Hisjam menilai Luhut Binsar Pandjaitan dan Bambang Soesatyo layak menggantikan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum melalui penyelenggaraan Munaslub.

Tiga ormas pendiri Partai Golkar, yakni Kosgoro 1957, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), dan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), juga meminta Airlangga Hartarto mundur dari posisi ketua umum DPP Partai Golkar.

Baca juga:  Sempat Ditertibkan, Baliho dan Bendera Partai Golkar Kembali Dipasang

Sementara, Airlangga Hartarto menilai tidak ada rencana penyelenggaraan Munaslub. Dia mendorong pihak-pihak yang ingin mencalonkan diri menjadi pimpinan Partai Golkar menunggu dilaksanakannya Musyawarah Nasional (Munas) pada 2024. (kmb/balipost)

BAGIKAN