Dua tersangka kasus korupsi “rumbing” diserahkan ke Kejari Jembrana dan dilakukan penahanan oleh Jaksa, Kamis (25/5). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Heriyanti, KPN Singaraja kembali menyidangkan perkara dugaan korupsi rumbing dengan terdakwa I Ketut Wardana dan Ni Kadek Wardani, Senin (12/6). Sebelumnya, Heriyanti menghukum mantan Kadis Pariwisata Jembrana, I Nengah Alit, dengan pidana penjara selama 4,5 tahun penjara. Begitu juga I Ketut Kurnia Artawan divonis bersalah dalam kasus tersebut.

Sedangkan terdakwa I Ketut Wardana dan Ni Kadek Wardani merupakan rekanan dalam pengadaan rumbing atau hiasan kepala kerbau pacuan yang biasa digunakan untuk acara makepung.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jembrana pada Kamis (25/5) menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan “rumbing” (hiasan kepala kerbau makepung) dari penyidik Polres Jembrana. Kedua tersangka, NKW dan IKW merupakan pengembangan dari perkara kasus korupsi “rumbing” yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana, INA dan pihak lain, IKKA.

Baca juga:  Mabuk, Pria Ini Pukul Orang dengan Gelas

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana Fajar Said atas seizin Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, mengatakan Tahap II telah dilakukan ke Penuntut Umum setelah dipastikan berkas perkara dua tersangka tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil. Kedua tersangka usai tahap II dilakukan penahanan dan keluar dari Kantor Kejari Jembrana mengenakan rompi orange dengan kawalan petugas.

Penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, merujuk Surat perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print – 63 /N.1.16/Ft.1/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.

Perkara korupsi pengadaan “Rumbing” pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana ini untuk Blok Barat dan Blok Timur sekaa Makepung. Nilai pengadaan untuk blok Barat senilai Rp150.000.000 dan dilakukan NKW selaku penyedia dari CV. PCD.

Baca juga:  Vonis Dinilai Terlalu Berat, Eka Wiryastuti Resmi Ajukan Banding

Namun CV PCD itu tidak melakukan pengadaan “rumbing” melainkan hanya meminjamkan perusahaan agar anggaran tersebut dapat dicairkan dan dalam pelaksanaannya hanya melakukan servis rumbing milik sekaa. Total 25 pasang dengan biaya servis sebesar Rp5.000.000.

Dilakukan berita acara serah terima barang 100 persen seolah-olah barang berupa rumbing sudah dibuat sebanyak 60 pasang dalam keadaan baru dan dalam meminjam perusahaan. Tersangka NKW disebutkan menerima komisi Rp9.300.000.

Sedangkan untuk pengadaan Rumbing pada Blok Timur senilai Rp150.000.000 dilakukan tersangka IKW selaku penyedia dari CV. LB. Tetapi faktanya tidak melakukan pengadaan dan hanya meminjamkan perusahaan.

Modus yang dilakukan juga hanya menyervis rumbing milik sekaa sebanyak 38 pasang dengan biaya servis Rp200.000 per Rumbing dengan total Rp7.600.000. Tetapi dibuatkan berita acara serah terima barang 100 persen dan seolah-olah barang berupa Rumbing sudah dibuat sebanyak 60 pasang baru. Pihak CV. LB mendapatkan komisi sebesar Rp 9.300.000.

Baca juga:  Gunung Agung Siaga, Polisi Gencar Sosialisasikan Informasi Pengungsian Hingga Pelosok

Dari hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bali, pengadaan rumbing untuk Blok Barat mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp129.318.182 dan blok Timur Rp126.718.182.

Tersangka NKW dan IKW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Miasa/balipost)

BAGIKAN