Terdakwa usai sidang di pengadilan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit topengan dan Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu di salah satu cabang bank plat merah di Badung, terdakwa I Ngurah Anom Wahyu Permadi dipidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5  tahun) saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (11/1). Vonis itu turun dari tuntutan JPU.

Majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih, S.H, M.H,  menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam Pasal 3 UU Tipikor. Selain dihukum fisik selama 6,5 tahun, juga dibebankan membayar denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara, dalam hal ini bank BUMN yang merupakan tempatnya bekerja.

Baca juga:  Ini 2 Kunci Pendorong Keberhasilan Transformasi Digital BRI!

Sebelumnya, jaksa penuntut dari Kejari Badung, Delia Ayusyara, dkk., di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai  Putu Ayu Sudariasih, S.H,M.H., dengan hakim anggota Kony Hartanto dan Nelson, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).

Perbuatan terdakwa dinilai lebih dari satu kali yaitu dengan melakukan kredit topengan dan kredit fiktif yang secara hukum adalah berdiri sendiri. Sehingga dapat dikatakan jika terdakwa Ngurah Anom telah melakukan suatu perbuatan yang berlanjut. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Edukasi Protokol Kesehatan, Polwan Diterjunkan ke Pasar Senggol
BAGIKAN