Ida Bagus Gaga Adi Saputra. (BP/Dokumen)

GIANYAR, BALIPOST.com – Keluarnya Peraturan Menteri Keuangan(PMK) RI Nomor : 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, diapresiasi Wakil Ketua DPRD Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra. Ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk melakukan penetapan kenaikan upah pegawai honorer di Kabupaten Gianyar, Jumat (2/6).

Gaga mengatakan, PMK tersebut berisi penetapan kenaikan upah pegawai honorer di setiap provinsi. Dijelaskannya, khususnya untuk Provinsi Bali, sesuai PMK, upah pegawai honorer mencapai Rp 3.217.000/bulan.

Jumlah ini naik signifikan jika dibandingkan upah honorer di Gianyar hanya Rp 1.700.000an/bulan, jika kerja full setiap hari. “Sejak saya menjabat camat, kepala dinas, hingga Sekda Gianyar, PMK ini yang sangat saya tunggu-tunggu, ternyata sekarang baru terbit,” ucap pria yang akrab disapa Gus Gaga.

Baca juga:  Tepergok Hendak Cabuli Siswi, Dagang Buah Dibui 6 Tahun

Dipaparkannya, jika tanpa PMK seperti ini, selama ini pemerintah di kabupaten/kota khususnya, selalu memakai pola standar terbawah untuk menafkahi pegawai honorer. Ada beberapa hal yang mendasari PMK ini harus segera diterapkan oleh pimpinan di daerah, baik bupati/wali kota atau gubernur.

Lebih lanjut dikatakannya, pegawai hononer atau pegawai kontrak daerah punya tanggungjawab tugas hampir sama dibandingkan dengan ASN dengan gaji yang relatif jauh lebih mapan. Honorer dan pagawai kontrak juga warga negara yang membutuhkan kelayakan hidup standar karena harus bertanggung jawab atas ekonomi keluarga dan sosial kemasyarakatan.

Baca juga:  Jadi Pengedar, DJ Diamankan

“Padahal pegawai honorer/kontrak pusat, baik yang bertugas di pusat maupun instansi vertikal di daerah, sejak lama mendapatkan upah Rp 3 juta lebih per bulan,” jelasnya.

Dengan adanya PMK ini, sedikit akan melegakan hati pegawai honorer di tengah kegamangan untuk memperjuangkan nasib mereka ke arah lebih baik. Di lain sisi, pemerintah belum punya kepastian intensif untuk mengangkat honorer ini menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama bagi mereka yang pengabdiannya relatif lebih lama.

Baca juga:  Baru 87 Persen Wilayah Indonesia Alami Musim Kemarau, Ini Prediksi Awal Musim Hujan

Menyikapi PMK ini, Politisi Partai Demokrat ini berharap akan sangat terhormat jika pimpinan eksekutif di Gianyar mencurahkan perhatiannya untuk pemenuhan hak-hak anggaran bagi honorer atau kontrak, sebagaimana ditegaskan dalam PMK ini. “Kepada eksekutif dan DPRD Gianyar, mari dukung PMK ini dalam bentuk kebijakan anggaran untuk peningkatan hak hidup para pegawai honorer/kontrak daerah,” tegasnya.

Gus Gaga menambahkan PMK No 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 ditetapkan tanggal 28 April 2023 dan diundangkan atau berlaku efektif tanggal 3 Mei 2023. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN