Dua WN Rusia diduga menganiaya sekeluarga karena dilarang mengisap rokok elektrik. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Gara-gara dilarang mengisap rokok elektrik di ruangan ber-AC sebuah rumah makan cepat saji, WN Rusia berinisial AI (21) yang saat itu bersama rekan wanitanya PV (29) diduga menganiaya satu keluarga. Peristiwa yang terjadi di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, pada Senin (22/5) itu telah ditangani polisi.

Menurut informasi, awalnya sekitar pukul 17.15, satu keluarga yakni pasangan suami istri berinisial HY (38), EN (38) dan ibunya L (78) beserta seorang bayi usia 8 bulan sedang makan di lokasi. Saat bersamaan, kedua pelaku yang menginap di salah satu hotel di Jimbaran juga makan. “Mereka makan di ruangan tertutup. Meski demikian, kedua pelaku ngevape dalam ruangan yang ber-AC,” kata sumber polisi, Rabu (24/5).

Baca juga:  Sampah Kiriman di Jimbaran Dibersihkan, 18 Truk Terkumpul

Kemudian, keluarga WNI ini mengadukan masalah itu ke asisten manager restoran itu karena asap vape mengganggu kenyamanan. Terlebih, saat itu ada bayi usia 8 bulan.

Selanjutnya, pihak restoran menegur WNA tersebut. Rupanya pelaku tidak terima dan mendatangi keluarga yang mengadukannya.

Keributan pun pecah antara kedua pihak. Pelaku memukul membabi buta keluarga asal Jakarta itu.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

Baca juga:  Kepepet Uang, Pengangguran Jual Burung Langka
BAGIKAN