Tersangka, WW dirilis kasusnya Selasa (23/5). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Seorang pria yang bekerja sebagai tukang batu, WW (39), menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan adik iparnya. Kasusnya dirilis Reserse Kriminal Polres Gianyar, Selasa (23/5).

Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, mengatakan aksi pencabulan dilakukan karena tertarik dengan kecantikan korban. Kapolres mengungkapkan kasus pencabulan anak yang duduk di bangku SMP ini dilakukan WW dengan TKP di Desa Keramas,  Kecamatan Blahbatuh.

Baca juga:  Penyelidikan Dugaan Korupsi Uang Parkir Diintensifkan

Pria ini saat mencabuli diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Aksi bejat pelaku disampaikan korban ke ayah korban. Selanjutnya ayah korban melapor kejadian tersebut ke Polres Gianyar.

Menerima laporan, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Hasil interogasi korban disetubuhi oleh pelaku di rumah korban sendiri.

Pelaku mengaku sudah 2 kali menyetubuhi korban di rumahnya. Modusnya, pelaku memaksa korban.

Baca juga:  Pencegahan Narkoba Perlu Peran Guru

AKBP Widiada mengatakan kini pelaku diamankan di Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN