Suasana Pengayaan Khasanah dalam Wah Wuh Awig-swig Desa Adat Sukawati, pada Minggu (30/4). (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali meminta agar Desa Adat Sukawati mengikuti perkembangan zaman jika ingin menyesuaikan awig-awig saat kepengurusan bendesa adat yang baru. Saran ini disampaikan Patajuh Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali I Made Wena, saat Pengayaan Khasanah dalam Wah Wuh Awig-swig Desa Adat Sukawati, pada Minggu (30/4).

Ia menyarankan agar awig-awig Desa Adat Sukawati yang dipasupati pada 1991 dicermati terlebih dulu, apakah terdapat poin yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman saat ini atau ada aturan yang bertentangan (bukan yang belum diatur). “Jika belum diatur maka lebih baik diatur dalam pararem pangele. Nanti kalau suatu saat di-awig-awigkan, baru tulis dalam awig-awig. Outputnya bisa dalam bentuk pararem, panyahcah, pangele,” ujarnya.

Baca juga:  Patroli Pantai, Pengawasan Prokes Rangkaian Perayaan Siwaratri

Dijelaskan hukum adat di Bali dari dulu sampai sekarang belum ada kepastian yang disepakati. Namun sejak 1986, Pemda Provinsi Bali lewat Majelis Pembina Lembaga Adat mendorong setiap komunitas adat, terutama desa adat membuat awig-awig (hukum adat tertulis).

Wena menegaskan dalam proses pemutusan awig-awig di Bali dilakukan secara sekala dan niskala. Yaitu, secara sekala disepakati oleh seluruh krama dan secara niskala, awig-awig tersebut dipasupati. “Ini adalah proses bersepakat secara niskala terutama pada Ida Bhatara yang malinggih di desa adat sehingga pelanggaran terhadap awig-awig, sanksi tertingginya berhadapan dengan Ida Bhatara,” ujarnya.

Baca juga:  Desa Adat Pande Sosialisasikan Revisi Awig-awig

Bendesa Adat Sukawati Made Sarwa menjelaskan, dalam setiap pergantian bendesa disertai dengan mapitegep awig-awig, rambu-rambu yang dipakai prajuru untuk menindaklanjuti program. Sebelum diputuskan pitegepnya, dilakukan proses diskusi.

Sementara itu, Penghulu Sabha Desa Adat Sukawati I Made Arya Amitaba mengatakan, pada hari ini dilakukan peninjauan terhadap awig-awig. Di Desa Adat Sukawati, peninjauan dan revisi dilakukan setiap 5 tahun.

Ketika meninjau, akan melihat acuannya sesuai dengan mekanisme dan fokus perhatian dari MDA. Ia berharap dalam peninjauan awig-awig Desa Adat Sukawati ini mengacu pada ketentuan MDA. Maka dengan kehadiran patajuh MDA Bali, ia berharap dapat memberi pencerahan dan pemahaman.

Baca juga:  Pembaruan Awig-awig dalam Kebinekaan

Pada paruman yang diikuti 99 orang tersebut terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian untuk didiskusikan, baik parahyangan, pawongan, palemahan menyesuaikan dengan kondisi saat ini. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN