WN Ukraina ditangkap karena diduga terlibat gratifikasi pembuatan KTP. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Informasi yang didapat Senin (24/4), kasus dugaan gratifikasi pembuatan KTP melibatkan WNA bakal segera dilimpahkan atau dilakukan tahap II. Jika, tidak ada halangan, menurut sumber Kejari Denpasar, pekan depan berkas lima tersangka (dua orang asing, tiga WNI) segera dilakukan tahap II.

Memang, saat meninjau sidang offline di Pengadilan Negeri Denpasr beberapa watu lalu sebelum lebaran, Kajari Denpasar, Rudy Hartono, menegaskan, jika tidak ada halangan Senin, kasus KTP akan dilakukan pelimpahan. “Itu, yang kasus KTP orang asing Senin depan tuh akan dilimpahkan. Nanti coba konfirmasi ke Kasiintel ya,” ucap Kajari Rudy Hartoni, belum lama ini.

Baca juga:  Dua Kecamatan di Denpasar Belum Tersentuh Bus Sekolah

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Denpasar menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap menyuap dalam pengurusan KTP dan akta untuk orang asing. Mereka adalah MNZ yang berasal dari Suriah, KR asal Ukraina, IWS seorang Kepala Dusun di Denpasar Selatan, IKS mantan pegawai kontrak di Kantor Camat Denpasar Utara dan NKM sebagai penghubung.

Sementara dari Disdukcapil Kota Denpasar yang mengeluarkan KTP dan akta masih aman. Tetapi, penyidik masih mendalami kasus tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan UU Tipikor. Yakni, Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU yang sama dan atau Pasal 5 Ayat 2 juga UU yang sama.

Baca juga:  Cita-cita Sejak 15 Tahun Lalu, Sistem GPN Akhirnya Terealisasi

Dua WNA yakni MNZ dan KR berkeinginan membuat KTP agar dapat membeli tanah, properti dan membuka rekening melalui tersangka NKM. WNA itu kemudian diperkenalkan dengan PNP, IKS dan IWS yang dapat membantu untuk membuat dokumen kependudukan (KTP, KK dan Akta Lahir).

Dalam prosesnya, PNP, IKS dan IWS membantu para WNA dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar. Pada 19 September 2022, WNA itu menerima KTP, KK dan Akta.

Baca juga:  WNA Dorong dan Tampar Polisi Divonis Ringan

Di KTP, MNS bernama Agung Nizar Santoso. KR menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Alexandre Nur Rudi. “Untuk mengurus KK, KTP dan Akta Kelahiran atas nama Agung Nizar Santoso telah mengeluarkan uang total sebesar Rp. 15.000.000. Sementara KR dalam mengurus KK, KTP dan Akta Kelahiran atas nama
Alexandre Nur Rudi telah mengeluarkan uang Rp 31.000.000,-

Masih menurut Kajari, KTP itu sudah bisa dipakai minjam uang di salah satu bank swasta di Bali, untuk berbisnis. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *