Brigjen Pol. Endar Priantoro temui Dewan Pengawas KPK laporkan dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan, Selasa (4/4/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan, Brigjen Pol. Endar Priantoro.

“Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu,” kata Endar di Gedung KPK C1, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (4/4).

Baca juga:  Ribuan Pengunjung Hebohkan Tanjungpinang Internasional Dragon Boat Race

Endar juga mengatakan, dirinya melapor ke Dewan Pengawas KPK untuk menguji apakah memang pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan sudah sesuai dengan kode etik yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut. “Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK,” ujarnya.

Endar juga menyebut pelanggaran dugaan kode etik tersebut antara lain soal sinergi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Meski demikian Endar belum ingin bicara banyak soal pelaporannya dan menyarankan agar perkembangannya dikonfirmasi langsung ke Dewan Pengawas. “Kita banyak yang akan kita lempar ke Dewas, nanti silakan tanya ke Dewas,” ujarnya.

Baca juga:  KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Lukas Enembe

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023 dan memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol. Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. “Di mana masa tugas Bapak Endar P. di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” ujar Cahya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Ketua KPK Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Baca juga:  Nama Basuki Hadimuljono Muncul Menjadi Bakal Cawapres

Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Selain itu, surat tersebut juga menyampaikan Polri sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *