Menteri ESDM Arifin Tasrif (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia usai menghadiri rapat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/4/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 10 pegawai negeri sipil di lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait dengan kasus dugaan penyelewengan tunjangan kinerja (tukin) sudah berstatus non job.

“Dari internal waktu itu sudah di-nonjob-kan. Sedang dalam proses administrasi selanjutnya,” kata Arifin Tasrif di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (3/4), usai menghadiri rapat soal pertambangan dengan Presiden Joko Widodo.

Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus penyelewengan tukin ini.

Baca juga:  Polsek Mendoyo Dipraperadilankan

Komisi antirasuah juga telah memanggil Pelaksana harian Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite untuk diperiksa, namun pada pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak bisa hadir.

Menteri ESDM Arifin mengatakan Pelaksana harian Dirjen Minerba memang tidak bisa hadir pada pemanggilan pertama karena sedang kurang enak badan, namun dia memastikan yang bersangkutan akan hadir pada pemanggilan selanjutnya.

Sebelumnya KPK menyampaikan potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca juga:  Analis Politik Sebut Jokowi Beri Dukungan ke 2 Tokoh Ini, Jika Bersatu Dinilai "Duet Maut"

Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan, bakal disampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan; Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan; rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono, Jakarta.

Baca juga:  Pemkab Klungkung Dijatah 122 Formasi CPNS

Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, Jakarta, penyidik KPK menemukan uang tunai senilai Rp1,3 miliar. Terkait temuan itu, Asep mengatakan penyidik KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut. Penyidik tidak serta merta menyimpulkan bahwa uang tunai tersebut terkait dengan kasus yang disidik KPK. “Kami dalami juga ada keterkaitan atau tidak. Kuncinya memang ada, tetapi kami enggak tahu secara hukum punya siapa itu, bisa saja di sana hanya umpan, kami enggak tahu,” ujar Asep. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *