Suasana konsolidasi penguatan kelembagaan Bawaslu di Kediri, Tabanan, Jumat (24/3/2023). (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baliho dan spanduk ucapan hari raya dari sejumlah tokoh politik mulai “bergentayangan” di sejumlah ruas jalan, khususnya di Kabupaten Tabanan. Pemandangan tersebut disoroti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawasan Pemilu di daerah tersebut.

Meski demikian, Bawaslu belum dapat melakukan penindakan ataupun penertiban terhadap baliho dan spanduk tersebut, mengingat peran pengawasan oleh Bawaslu baru dimulai saat tahapan kampanye di bulan November 2023 mendatang. “Sejauh peserta pemilu atau bakal calon karena belum ditetapkan dan pemasangannya masih memperhatikan etika dan estetika, maka bagi Bawaslu masih mentolerir hal tersebut,” ujar Ketua Bawaslu Tabanan, Ketut Narta, Jumat (24/3) saat acara Konsolidasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu.

Baca juga:  Oknum Ketua KPPS di Tabanan Diduga Lakukan Kecurangan, Bawaslu Mengaku Masih Pendalaman

Menurut Ketut Narta, yang memiliki kewenangan terkait jalur hijau di Kabupaten Tabanan adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sementara dari Bawaslu, hanya berkordinasi dengan pemerintah daerah atau Satpol PP jika nantinya ada di jalaur hijau memang dilarang.

“Kalau kami melihat ini ada semacam sosialisasi diri atau memperkenalkan diri, kami juga belum tahu apakan nanti mereka ini akan menjadi daftar calon peserta tetap dalam pemilu karena masih panjang prosesnya, jadi tidak masalah karena tidak ada unsur kampanye di sana (baliho),” ujarnya.

Baca juga:  Tabanan Masuk Zona Kuning Narkoba

Bawaslu Tabanan menyatakan bahwa selama baliho dan spanduk tersebut menampilkan foto dan ucapan hari raya, bagi mereka tidak ada masalah. Namun, Bawaslu juga sudah melakukan koordinasi dengan pengawas di desa untuk tetap melakukan pendataan di desa agar tidak terjadi gesekan-gesekan akibat pemasangan baliho ucapan hari raya ini, khususnya di daerah strategis. “Sudah ada ratusan yang terdata,” tambahnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN