Polisi menindak WNA yang melanggar aturan lalu lintas. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Warga Negara Asing (WNA) berulah saat liburan di Bali kini menjadi perbincangan dan berupaya ditertibkan. Sebab kelakuan mereka mengganggu kenyamanan masyarakat dan melanggar hukum.

Adanya WNA berulah ini mendapat tanggapan dari penggiat pariwisata di Buleleng. Terkait penerapan kebijakan penindakan, diusulkan agar mengedepankan cara-cara humanis.

Ketua Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Buleleng, Dewa Ketut Suardipa, Senin (13/3), mengatakan banyak WNA saat berlibur ke Bali, termasuk ke Buleleng, menunjukan perilaku yang baik. Mereka juga mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia, khususnya di Bali.

Baca juga:  Wisata Sejarah di Bali, Berikut 10 Rekomendasinya

Mantan pekerja kapal pesiar ini mengusulkan penegakan hukum terhadap indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh WNA dilakukan dengan mengedepankan cara-cara humanis. Langkah ini untuk menjaga situasi industri pariwisata yang mulai bangkit setelah dua tahun terpuruk karena pandemi COVID-19.

“Yang melakukan pelanggaran memang ada, namun yang baik juga ada. Saya kira penegakan hukum sudah ada lembaga terkait, namun kami usulkan agar penegakan hukumnya dilakukan dengan cara-cara humanis,” katanya.

Baca juga:  Bisnis Pariwisata Jadi Investasi yang Ditawarkan di IMF-WB Annual Meeting

Suardipa menilai para WNA yang menggunakan kendaraan sewaan saat mengunjungi obyek wisata di Bali perlu diatur dengan baik. Menghindari terjadinya pelanggaran oleh WNA yang menyewa kendaraan, pihak yang menyewakan kendaraan diminta agar lebih selektif.

“Yang menyewakan kendaraan tidak asal dapat tamu. Sebelum menyewakan kendaraan, pihak yang menyewakan memberi pemahaman bahwa berkendara harus pakai helm dan sopan di jalan raya. Juga perlu dikasi tahu juga kalau melanggar polisi akan menindak,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Mau Nginap Ala Sultan di Bali? Ini 5 Rekomendasinya
BAGIKAN