Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh ditahan jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana, Kamis (2/3) malam. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh ditahan jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana, Kamis (2/3) malam. Tersangka berinisial INP dalam perkara ini diduga melakukan penyelewengan pengelolaan dana lembaga perkreditan di desa adat ini hingga kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kasi Intel Kejari Jembrana, Fajar Said, mengatakan berdasarkan Surat Perintah Penahan Nomor: print-18/N.1.16/Fd.1/03/2023 tanggal 2 Maret 2023 dilakukan penahanan terhadap INP selaku tersangka. Adapun alasan Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka INP berdasarkan alasan obyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

Baca juga:  Akan ke Singaraja, Mahasiswa Lakalantas di Jalur Gitgit

Serta alasan subyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. “Dimana Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana memiliki kekhawatiran terhadap tersangka INP akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Fajar Said.

Sebelumnya Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana juga ptelah melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana LPD Yehembang Kauh pada bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidik Nomor: PRINT-281/N.1.16/Fd.1/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022. Kasus ini berawal ketika bulan Mei 2021 empat warga melaporkan ke pengawas internal LPD Desa Adat Yehembang Kauh karena adanya nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungan dengan alasan tidak memiliki dana.

Baca juga:  Janda Edarkan Narkoba Ditangkap

Berdasarkan Rapat Desa Adat (Paruman) pada bulan Mei 2021 diputuskan untuk dilakukan audit terhadap LPD Desa Adat Yehembang Kauh oleh LP LPD. Hasil audit di temukan selisih dan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana diperoleh fakta hukum bahwa Tersangka INP telah menggunakan uang kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh untuk kepentingan pribadi.

“Penetapan tersangka dilakukan Pidsus 10 Januari 2023, tersangka INP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” kata Said.

Baca juga:  Congkel Jendela, Maling Bawa Lari Barang Berharga dan Uang

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Jembrana, tersangka yang mengenakan rompi oranye dibawa ke Rutan Kelas IIB Negara menggunakan mobil tahanan Kejari Jembrana. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN