Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas merilis pengungkapan kasus perampokan modus prostitusi online. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepolisian kembali mengungkap kasus perampokan dengan modus prostitusi online memanfaatkan aplikasi Michat. Kali ini kasus ini diungkap Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel), Minggu (12/2).

Pelakunya, Romy Eka Putra Prasetya (23), Berto Simorangkir alias Indri (25) dan Lo (15). Tersangka Romy merupakan residivis kasus narkoba dan kumpul kebo dengan Indri. TKP-nya di penginapan, Jalan Sidakarya, Denpasar.

Pengungkapan kasus ini dirilis Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (14/2). Kombes Bambang menjelaskan kronologisnya, pada Jumat (10/2) korban mem-booking tersangka Indri lewat aplikasi Michat dengan harga Rp 500 ribu dan bertemu di penginapan.

Baca juga:  Ledakan Balon Gas, 6 Jadi Korban

Setelah korban masuk kamar dan sempat dipijit sekitar 5 menit oleh Indri, tersangka Romy bersama Lo mendobrak pintu kamar tersebut. “Tersangka (Romy) mengaku sebagai suami wanita tersebut (Indri). Selanjutnya memukul dan memeras korban,” kata Kombes Yugo, didampingi Kapolsek Densel Kompol Made Teja Dwi Permana.

Tersangka Romy dan Lo mengajak korban ke ATM di depan TKP. Selanjutnya korban dipaksa menarik uang sebanyak dua kali Rp 2 juta. Setelah itu para pelaku langsung kabur dan korban melapor ke Polsek Densel.

Baca juga:  Gara-gara Ini, Warga Asal Tianyar Diamankan Polisi

Berdasarkan laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Kanitreskrim AKP Made Putra Yudistira dan Panit Ipda Made Mediana Dwija melakukan olah TKP. Polisi melaacak keberadaan para pelaku. Alhasil tersangka Romy dan Indri dibekuk di Jalan Goris, Denpasar.

Sedangkan Lo berprofesi sebagai dagang gorengan ini ditangkap di Jalan Gelogor Indah Gang Mawar, Densel.
“Para pelaku sudah empat kali melakukan aksinya dan di TKP yang sama,” ungkap mantan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah ini.

Baca juga:  Alumni SMANSA Singaraja Sediakan Nasi Bungkus Gratis untuk Warga

Oleh tersangka Romy, uang hasil merampok itu dipakai beli susu dan popok anaknya dengan Indri. Sedangkan Romy merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019. “Kami mengimbau masyarakat supaya bijak menggunakan media sosial, check and re-check dan cross check. Sudah banyak tindakan pidana memanfaatkan media sosial yang tidak bijak,” tegas Yugo. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN