Wayan Darsana alias Pan Listia. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan karyawan Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti, terdakwa Wayan Darsana alias Pan Listia (42) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar, dalam kasus dugaan korupsi tunjangan pejuang atau veteran. Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum terdakwa Aji Silaban dari Posbakum Peradi Denpasar, Jumat (10/2).

Sedangkan dalam surat dakwaan JPU I Nengah Ardika dkk., dalam kasus ini, yang mana terdakwa telah menggunakan gaji pensiunan veteran yang telah meninggal Agustus 2014 sampai dengan September 2019, mengakibatkan kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Bali, sebesar Rp617.215.200.

Baca juga:  Keterisian Hampir 72 Persen, RSUD Tabanan Tambah Puluhan Bed untuk Pasien COVID-19

Terdakwa sebagai karyawan kantor pos saat itu salah satunya ikut mengelola uang veteran. Veteran adalah pejuang kemerdekaan, pembela lemerdekaan Indonesia, veteran adalah ikut perdamaian Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Republik Indonesia.

Mereka diberikan gaji atau tunjangan veteran yaitu sejumlah uang yang diberikan setiap bulan yang merupakan penghargaan dan penghormatan dari negara melalui APBN dan penyaluran melalui PT. Taspen (Persero) dengan pembayarannya dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (Persero). PT. Taspen Denpasar bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) Tabanan Cabang Baturiti untuk melakukan pembayaran gaji/tunjangan bagi para veteran yang ada di Kecamatan Baturiti. Namun sayangnya, uang tunjangan veteran senilai Rp617.215.200, telah dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Korupsi Dana Veteran, Segini Tuntutan Mantan Kacab Kantor Pos dan Rekannya
BAGIKAN