Satpol PP Jembrana mengecek lokasi galian di Manistutu, Melaya yang sering dikeluhkan warga karena berdampak pada jalan umum. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Satpol PP Jembrana mengecek aktivitas penggalian tanah dan batu di Manistutu yang dikeluhkan warga sekitar. Dampak aktivitas keluar masuk kendaraan truk angkut tanah itu membuat jalan rusak dan berlubang).

Ketika disambangi petugas memang ada alat berat dan tanah yang digali namun petugas tidak bertemu dengan pemilik lahan maupun alat berat. Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya, Rabu (25/1) mengatakan dari pengecekan ke lokasi, pemilik lahan berkeinginan meratakan tanahnya yang berupa tebing setinggi sekitar 10 meter.

Baca juga:  Mucikari Divonis 4 Bulan

Agar ada akses jalan menuju rumah yang berada di ujung. Selanjutnya dilakukan tukar guling dengan pengusaha alat berat untuk melakukan perataan. “Tanah yang digali dan diambil oleh pengusaha alat berat sebagai pengganti ongkos meratakan tanah tebing,” ujar Leo.

Terkait dengan perizinan, Satpol PP telah mengingatkan pihak pemilik lahan dan juga pengusaha alat berat melalui kerabat pemilik lahan supaya mengurus serta memperhatikan dampak lingkungan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan sebab terkait masalah jalan dan izin angkut alat berat yang menjadi wewenang mereka.

Baca juga:  Sempat Kandas 12 Jam Lebih, KMP Trisna Dwitya Kembali Berlayar

Terlebih sering memunculkan keluhan warga karena mengganggu jalan umum yang dilintasi truk-truk angkut material. Tanah liat yang menyelimuti jalan supaya dibersihkan dan tidak membahayakan warga lain yang melintas.

Sejumlah warga di sekitar lokasi dan jalan yang dilintasi truk angkut material mengeluhkan kondisi jalan yang rusak dampak aktivitas penggalian material itu. Selain rusak, jalan juga licin di saat hujan karena tanah berceceran.

Baca juga:  Jembrana Kembali Raih WTP

Menurut salah seorang warga, Desak, belum lama ini ada warga yang membonceng anaknya jatuh karena jalan licin. Warga mengharapkan agar kondisi ini ada solusi sebab mengganggu kepentingan umum, jalan rusak dan membahayakan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN