Hendra Sugianto dan Moch. Makut ditahan di Mapolsek Densel terkait kasus curat serta curanmor. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Isi kamar kos ditempati Abdurohman (33) di Jalan Glogor Indah, Pemogan, Denpasar Selatan (Densel), Rabu (28/12) dikuras maling, termasuk sepeda motornya. Korban baru tahu kejadian ini setelah balik dari kampungnya, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (16/1).

Setelah kejadian itu dilaporkan ke Polsek Densel, polisi berhasil menangkap pelakunya, yaitu Moch. Makut (36) dan Hendra Sugianto (41) berprofesi sebagai ojek online (ojol), Selasa (17/1).

Saat dikonfirmasi, Kanitreskrim Polsek Densel AKP Made Putra Yudistira, seizin Kapolsek Kompol Made Teja Dwi Permana, Rabu (18/1) membenarkan pengungkapan kasus ini. AKP Yudistira menjelaskan, korban kehilangan sepeda motor P 6001 UF, springbed, televisi 21 inchi, PC portable, blower, alat solder, jam tangan dan cincin imitasi. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 20 juta.

Baca juga:  Ngamuk, ODGJ Lukai Sejumlah Orang dan Satu Tewas

Kronologisnya, Yudistira menambahkan, pada Rabu (28/12) korban mendapat informasi dari pemilik kos, Tari bahwa ada orang yang mengambil barang-barangnya di kamar kos. Saat kejadian, Tadi tidak bisa menghubungi korban karena HP-nya tidak aktif.

Waktu itu korban berada di kampungnya, Banyuwangi. Korban langsung berangkat ke Bali dan setibanya di kos isi kamarnya hilang, termasuk sepeda motor yang diparkir di depan kos.

Baca juga:  Ini, Peserta "Best Of The Best Table Tennis Champion 2020"

Setelah menerima laporan itu, Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Panit Ipda Made Medyana Dwija melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP, tim melakukan penelusuran diduga tempat tinggal pelaku.

Akhirnya polisi mendapatkan informasi jika pelaku tinggal di Jalan Raya Basangkasa Gang Walet, Kuta. Petugas langsung ke sana tapi pelaku tidak ada. “Pengejaran terus dilakukan terhadap kedua pelaku,” ungkap mantan Kanitreskrim Polsek Kuta ini.

Setelah melakukan pelacakan akhirnya tersangka Hendra dibekuk di Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan giliran tersangka Makut diringkus di tempat persembunyiannya, Jalan Glogor Indah IA Gang Melati, Pemogan, Densel.

Baca juga:  Lebih Ramah Lingkungan, Sepeda Listrik Makin Diminati

Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut. Makut menjelaskan jika sepeda motor korban terjual lewat online.

Sedangkan barang bukti lainnya berhasil diamankan di dalam kamar kos tersangka Makut di Jalan Glogor Carik Gang Gotra. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Densel. “Kami masih mencari sepeda motor milik korban,” kata mantan Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN