Perekaman data E-KTP yang dilakukan Dinas Dukcapil Jembrana. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Belasan ribu keping e-KTP rusak dimusnahkan dengan cara dibakar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jembrana. Pemusnahan yang dilakukan di belakang gedung GOR Kresna Jvara, Dauhwaru ini mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ.

Kabid Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana, I Komang Sujana, Jumat (9/12) mengatakan, pemusnahan E-KTP ini sebanyak 11.000 keping. E-KTP ini tergolong rusak dan invalid. “Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia, pemusnahan dilakukan untuk e-KTP yang rusak dan invalid. Kemarin kami musnahkan 11 ribu keping,” kata dia.

Baca juga:  Pemilih Belum Memiliki E-KTP Tersisa 161.024

Rusak itu dalam artian secara fisik tidak bisa terbaca, wajahnya rusak, berubah status dulu masih lajang, telah menikah setelah kawin. E-KTP tersebut ditarik dan dimusnahkan.

Namun untuk e-KTP yang misalnya sampai 2018 fisik masih bagus, masih tetap berlaku.

Sedangkan untuk ketersediaan blanko, Sujana mengatakan saat ini masih ada 1.000 keping. Pada Januari pemerintah pusat berencana akan menyuplai kembali.

Proses pencetakan masih bisa dilakukan hingga akhir tahun ini dengan pengajuan dari masing-masing kecamatan. Rata-rata per hari dicetak 150 keping. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  KPU Badung Kurangi Jumlah TPS
BAGIKAN