Kepala BNN Provinsi Bali menggelar barang bukti Narkotika dan para pelakunya di BNNP Bali, Rabu (7/12). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Pemberantasan BNNP Bali juga mengungkap jaringan ganja Medan-Bali. Dari pengungkapan ini diamankan ganja 10.745,33 gram netto dan ekstasi 250 butir.

Dari delapan pelaku yang ditangkap, dua diantaranya berstatus mahasiswa berinisial MS (23) dan LV (24). “Kami akan ke kampus-kampus berusaha untuk bagaimana generasi muda kita terutama mahasiswa yang di mana nanti tahun 2045 itu akan menjadi pemimpin jangan sampai nanti menjadi generasi yang terkena narkotika seperti itu,” tegas Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Dr. Raden Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., Rabu (7/12).

Baca juga:  Anak SDN 3 Banjar Jawa Dikenalkan P4GN

Brigjen Nurhadi menyampaikan, BNNP Bali juga mengungkap sindikat ganja Medan-Bali, pelakunya berinisial FN (28) asal Pegayaman, Buleleng dan RN (25) asal Banyuwangi, Jawa Timur. Kronologisnya, berawal dari Tim Pemberantasan BNNP Bali bekerja sama dengan Kanwil BC Bali memperoleh informasi terkait dugaan adanya kurir ganja di Jalan Supratman, Denpasar.

Pada Rabu (12/11) pukul 17.30 Wita, petugas menangkap kedua pelaku. Mereka dibekuk di Jalan Supratman dan Jalan Waturenggong Gang Lombok, Denpasar. Dari pengungkapan kasus ini diamankan ganja seberat 3.996,11 gram.

Baca juga:  Pemprov Bali Raih Peringkat Pertama Pengelolaan JDIH Tingkat Nasional

Penangkapan pengedar ganja juga dilakukan di Jalan Pralina, tepatnya depan lapangan SMP PGRI 2 Denpasar, Denpasar Timur. Dua pelaku, SJ (21) dan MA (21) ditangkap dan disita ganja 4.758,19 gram dan ekstasi 250 butir. Selain itu diamankan kaleng rokok di dalamnya isi ganja seberat 1,54 gram netto.

Tim Pemberantasan BNNP Bali juga meringkus kurir ganja di kamar kosnya, Jalan Satelit dan Jalan Pulau Bawean, Denpasar. Pelakunya, IA (25) berprofesi ojol dan mahasiswa, MS (23). Petugas mengamankan barang bukti lima bungkus paket ganja 667,72 gram netto. Selain dari tersangka MS diamankan juga barang bukti berupa ganja dengan berat 1,12 gram netto.

Baca juga:  Polres Badung Dipraperadilankan

Seorang gaming freelance, CP (25) dibekuk di kamar Kos No. 26, Jalan Satelit, Denpasar Barat, Senin (31/12). Dari pelaku disita 1 ganja seberat 1.306,22 gram netto. Hasil pemeriksaan tersangka CP, dia menjual ganja ke LV (24) berstatus mahasiswa. Selanjutnya petugas meringkus LV di Jalan Pulau Bawean, Denpasar Barat dan disita ganja seberat 17,43 gram netto. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN