Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan KI BRIDA Provinsi Bali, Dr. Raka Armaja, M.MA. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali, memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual krama Bali terkait Hak Cipta, Hak Merek dan Hak Paten tanpa biaya alias gratis. Namun banyak pelaku UKM/IKM yang ragu-ragu untuk mendaftarkan hak merek produknya.

BRIDA terus gencar melalukan sosialiasai fasilitas pendaftaran KI terkait Hak Cipta, Hak Merek, dan Hak Paten untuk pelaku UKM/IKM dan pelaku seni ke kabupaten dan kota di Bali.

Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan KI BRIDA Provinsi Bali, Dr. I Ketut Raka Armaja, S.E., M.MA., mengatakan siap memfasilitasi pendaftaran KI krama Bali tanpa biaya alias digratiskan. “Pemerintah Provinsi Bali melalui BRIDA siap memfasilitasi atau menggratiskan pendaftaran KI krama Bali,” tandas Raka Armaja.

Baca juga:  Buka Rapimnas Kadin, Ini Permintaan Presiden

Tentang permasalahan yang dihadapi pelaku UKM/IKM soal pendaftaran merek salah satunya soal lamanya waktu keluarnya sertifikat. Selain itu, pelaku UKM/IKM masih ragu-ragu mengusulkan merek produknya, dikarenakan sudah ada produk dengan merek yang sama di pasaran. Pemilik usaha pupuk di Kabupaten Tabanan, Wayan Artha juga menyampaikan permasalahan yang dihadapai. Dimana, ia sudah mendaftarkan beberapa merek dengan biaya sendiri, namun beberapa kali ditolak.

Pejabat Fungsional Ahli Musa Analis Kebijakan BRIDA Provinsi Bali, Dr. Dewa Made Puspa, S.Kep.Ns., M.Si., menjelaskan belum keluarnya sertifikat KI yang didaftarkan, setelah dilakukan penelusuran pada pangkalan data DJKI terlihat bahwa usulannya masih dalam proses, dan diperlukan waktu sekitar 8-12 bulan sejak didaftarkan sampai keluar sertifikat.

Baca juga:  Bergerak Bersama dalam Percepatan Penurunan Stunting

Terkait masalah merek yang sama di pasaran, dikatakannya, hal tersebut tidak menjadi masalah, sepanjang kelasnya berbeda. Sedangkan, pendaftaran KI yang ditolak, Dewa Puspa meminta agar sebelum mendaftarkan merek hendaknya mengecek di pangkalan data DJKI untuk memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan belum ada yang mendaftarkan.

Untuk itu disarankan masyarakat menghubungi sentra KI yang ada di Kabupaten untuk membantu dalam proses pendaftaran merek dan selanjutnya dari pihak Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan akan melanjutkan prosesnya ke BRIDA Provinsi Bali untuk difasilitasi proses pendaftaran dan pembiayaanya.

Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan, I Wayan Sukanrayasa mengungkapkan bahwa jumlah UMKM di Tabanan sekitar 7.400-an, namun yang baru terdaftar hanya sekitar 4.000-an. Untuk itu, ia mengajak para pelaku UMKM Tabanan untuk mendaftarkan diri di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan agar dapat dilakukan pembinaan-pembinaan dan difasilitasi usahanya.

Baca juga:  Banyak Musisi Tidak Mendapatkan Hak Royalti Atas Karyanya

Untuk diketahui, hingga saat ini tercatat sudah ada 279 Sertifikat KI yang telah terbit. Mulai dari Hak Merek, Hak Cipta, Hak Paten, dan ada Indikasi Geografis Garam Amed, Garam Kusamba, Kopi Kintamani, hingga Indikasi Geografis Kopi Pupuan. Atas pencapaian ini, Gubernur Koster pun menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Yasonna Laoly atas prestasi tersebut. (Winatha/balipost)

BAGIKAN