Salah satu korban penipuan umroh menunjukkan bukti yang dimilikinya. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Sebanyak tujuh warga Karangasem menjadi korban penipuan keberangkatan umroh oleh oknum berinisial EN (64). Ia disebut bekerja sebagai marketing di salah satu travel keberangkatan umroh di Banyuwangi. Atas kejadian itu, ketujuh korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Rehana Husaini (68), agen keberangkatan umroh di Kabupaten Karangasem yang bekerja sama dengan EN pada Kamis (1/12) menuturkan, dirinya dan EN mulai menjalin kerja sama pada 2018. Awalnya keberangkatan umroh berjalan dengan lancar tapi sempat macet karena pandemi. “Di akhir 2021 dan awal 2022 kita sempat memberangkatkan jamaah untuk umroh tapi jumlahnya cuma 2-3 orang saja dari Karangasem dan berjalan dengan lancar,” ucapnya.

Kata Rehana, dalam keberangkatan umroh di akhir 2022 ini yang mulai bermasalah. Pada Agustus 2022, sebanyak tujuh warga Karangasem ingin berangkat umroh dan langsung membayar uang muka sebesar Rp 10 juta.

Baca juga:  Pilbup Karangasem, 4 Parpol Ini Gabung ke NasDem

Berselang dua hari, EN meminta dirinya untuk memberi tahu ketujuh warga tersebut agar segera membayar sisanya supaya proses keberangkatannya bisa segera diproses. Atas permintaan itu, ketujuhnya akhirnya mau melunasi pembayaran sebesar Rp32,5 juta per orang dan langsung disetor oleh Rehana ke EN.

“Mereka dijanjikan akan berangkat umroh pada 20 November 2022. Tapi ternyata batal karena masalah pendanaan. Karena uang yang diberikan dipakai untuk memberangkatkan jamaah yang gagal berangkat umroh pada saat pandemi,” katanya.

Ia menyatakan jumlah yang disetor Rp 227,5 juta karena setiap orang bayar sebesar Rp32,5 juta. Setelah itu, jelas Rehana, EN kembali berjanji akan memberangkatkan ketujuh warga Karangasem umroh pada 27 November 2022.

Saat itu para jamaah kembali tenang karena mereka akan berangkat. Tapi ternyata EN kembali berbohong.

Kebetulan, salah satu jamaah yang akan berangkat umroh punya saudara yang bekerja di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem. Saat dicek ke travel keberangkatan umroh tempatnya EN bekerja, ternyata tidak ada uang yang disetorkan oleh EN dari jamaah asal Kabupaten Karangasem.

Baca juga:  Pelaku Penusukan di Pulau Buton, Terlibat Pengeroyokan di Kebo Iwa

“Mengetahui hal itu, ketujuhnya marah dan meminta agar EN segera mengembalikan uangnya. Setelah itu saya menghubungi EN supaya segera mengembalikan uang para jamaah karena sudah tidak percaya dengan janji-janjinya. Kemudian EN datang ke sini untuk bertemu dengan para jamaah,” jelasnya.

Dia menjelaskan, saat pertemuan 28 November 2022, sempat terjadi keributan sedikit antara EN dan para jamaah sehingga pihak kepolisian datang. Saat itu, karena merasa terdesak EN membuat surat pernyataan dan berjanji dalam waktu 1×24 jam akan mengembalikan uang tersebut.

Tapi, lagi-lagi EN kembali ingkar janji karena uang para jamaah tidak kunjung dikembalikan. “Karena itu, kami bersama jemaah melaporkan EN ke Polres Karangasem pada 30 Nopember 2022. Kami berharap, kasus ini bisa diproses secara hukum dan uang para jamaah segera kembali,” imbuhnya sembari menyatakan, nama baik dirinya sebagai agen keberangkatan umroh di Kabupaten Karangasem menjadi tercoreng akibat masalah ini.

Baca juga:  Desa Adat dan Subak di Badung Diberi Sosialisasi BKK

Salah satu korban, Sohrawardi (57) menjelaskan kalau dirinya harus menabung untuk membayar uang umroh itu. “Uang yang saya pakai membayar umroh hasil nabung selama belasan tahun. Saya ingin dan berharap uang saya bisa kembali nantinnya, sehingga saya bisa berangkat umroh dengan travel yang lain,” ujarnya.

Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna, menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut. “Laporan semuanya sudah diterima dengan lengkap untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan. Saat ini kita masih lakukan penyelidikan terkait dengan kasus ini untuk dikembangkan,” ujarnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *