Penghina Presiden Joko Widodo, Harris Syahputra saat diamankan di Ditreskrimsus Polda Bali. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Anggota Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan seorang pria asal Medan, Sumatera Utara, Harris Syahputra di Central Parkir Kuta, Jumat (25/11). Pasalnya Harris menghina Presiden Joko Widodo dan diunggah di chanel YouTube-nya.

Setelah diamankan, Harris minta maaf kepada presiden dan videonya dibagikan di media sosial. Dalam video permintaan maaf tersebut, Harris mengaku video menghina Presiden RI diunggaj pada 16 Agustus 2022. “Video itu saya buat karena terlalu percaya dengan berita di media sosial sehingga mempengaruhi diri saya untuk membenci Bapak Jokowi,” ucapnya.

Baca juga:  Disnaker Mediasi Manajemen Pan Fasific dan Karyawan Soal Pesangon

Untuk itu dia mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan ini lagi. “Saya minya maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Joko Widodo dan pihak lain yang saya hina lewat chanel You Tube saya. Dari hati paling dalam saya minta maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Jokowi,” kata Harris.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmiko membenarkan mengamankan Harris. “Dia (Harris) keliling seperti orang stress, tidak punya rumah dan lain-lain. Omongan dipostingannya itu seperti orang ngawur, Jokowi ijazahnya palsu, pemerintahannya tidak bisa dipercaya. Dia mengaku terpengaruh informasi di media sosial,” ungkapnya.

Baca juga:  Presiden Resmikan Bandara Trunojoyo di Sumenep

Untuk sementara, kata AKBP Nanang, Harris melakukan permintaan maaf. Kejadian ini tidak diproses hukum karena belum ada laporan dari pihak yang dirugikan. “Dia mengaku bingung, dari Medan ke Jakarta dan ke Bali. Selama di Bali dia tidur di pos polisi, emperan toko. Uangnya dia dapat dari minta-minta dan bantu parkir,” kata mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN